Guru Besar Unair: Perusahaan yang Tahan Ijazah Cederai HAM

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Surabaya - Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan menjadi sorotan publik usai mencuatnya kasus tersebut di Surabaya. Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Profesor Hadi Subhan menilai bahwa penahanan ijazah bisa mencederai hak asasi manusia karena membatasi mobilitas sosial dan profesional pekerja.

Faktanya, Hadi mengungkap bahwa penahanan dokumen pribadi seperti ijazah masih kerap ditemukan tak hanya dalam kasus di Surabaya. Sebabnya, belum ada regulasi nasional yang secara eksplisit melarangnya. “Sehingga menimbulkan celah hukum yang kerap dimanfaatkan oleh pengusaha,” kata Guru Besar di Bidang Kepailitan ini dalam keterangannya, Kamis 24 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menambahkan, penahanan ijazah oleh perusahaan dapat dikategorikan sebagai bentuk tindakan pemaksaan. Padahal, ijazah merupakan dokumen pribadi yang melekat pada individu. “Sehingga tidak boleh ditahan,” kata Hadi menegaskan.

Hadi juga menekankan bahwa praktik penahanan ijazah dapat berdampak serius terhadap mobilitas sosial pekerja. Terutama bagi mereka yang ingin mengembangkan karier atau meningkatkan kualitas hidup. "Jika ijazah pekerja ditahan, maka dampaknya sangat signifikan, mereka bisa terkekang di perusahaan dan tidak mudah berpindah kerja ke tempat lain."

Sayangnya, belum ada regulasi nasional yang secara eksplisit mengatur mengenai penahanan ijazah dalam hubungan kerja. Karenanya, menurut Hadi, ada urgensi untuk menyusun regulasi yang lebih tegas dan jelas terkait hal ini.

Sampai saat ini, hanya ada sebagian daerah yang memiliki peraturan terkait pelarangan penahanan ijazah. Dia mencontohkan Jawa Timur yang memiliki Perda No. 8 Tahun 2016. Pada pasal 42 perda itu disebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan dokumen pribadi milik pekerja, seperti KTP, SIM, KK, dan ijazah. “Kalau regulasi secara nasional, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Menteri memang belum ada,” katanya menjelaskan.

Meski belum ada peraturan nasional, Hadi menambahkan, ada sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang melakukan praktik penahanan ijazah. Baik sanksi dari gugatan individu maupun penegakan hukum oleh negara.

Sanksi hukumnya bisa berupa sanksi perdata. Dalam hal ini, pengusaha dapat digugat oleh pekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Selain itu, pengawas ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja provinsi atau Kementerian Ketenagakerjaan juga dapat memberikan sanksi administratif. “Kalau dalam Perda Jawa Timur, pelaku juga bisa dikenakan pidana berupa kurungan,” kata Hadi.

Read Entire Article
Parenting |