LEMBAGA Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia atau Lesperssi menyoroti pelibatan pasukan tempur TNI dalam operasi perburuan begal yang dilakukan bersama personel kepolisian di daerah.
Peneliti Lesperssi Beni Sukadis mengatakan, sebagai alat pertahanan negara, TNI mestinya bisa lebih menahan diri untuk tidak terlalu banyak terlibat dalam urusan di lingkup sipil, salah satunya perburuan begal. "Keterlibatan terlalu sering TNI di luar tugas pokoknya berpotensi menurunkan profesionalisme prajurit," kata Beni kepada Tempo, Sabtu, 23 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Memang, menurut Beni, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, Pasal 7 ayat (2) huruf b nomor 10 memberikan TNI kewenangan untuk melakukan tugas operasi militer selain perang (OMSP) dengan membantu kepolisian. Masalahnya, persoalan mekanisme perbantuan tersebut tak diatur rigid soal seperti apa pelibatan TNI dan berapa lama perbantuan dapat dilakukan. "Apalagi, pada operasi perburuan ini sepertinya masih bisa ditangani sendiri oleh kepolisian," ujar dia.
Toh, Beni menambahkan, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang TNI telah mengatur eksplisit soal tugas pokok TNI, yakni untuk menegakkan kedaulatan negara hingga melindungi segenap bangsa dan ancaman dan gangguan. Sehingga, kata dia, alih-alih banyak melibatkan diri pada persoalan di lingkup sipil, TNI sebagai alat pertahanan negara dapat lebih banyak memperkuat pertahanan dengan fokus pada tugas dan fungsi.
"Secara normatif, harusnya TNI fokus untuk berlatih dan siaga dalam menghadapi ancaman musuh eksternal yang bisa tiba-tiba muncul," ucap Beni.
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Jakarta Raya Letnan Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Noor Iskak sebelumnya mengatakan instansinya telah menjalankan operasi perburuan begal dengan personal Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya di wilayah Jakarta dan sekitarnya. "Satuan yang kami libatkan, satuan kewilayahan Koramil dan satuan batalion tempur Kodim," kata Iskak di markas Polda Metro Jaya, Jumat, 22 Mei 2026.
Dia menuturkan, pelibatan TNI dalam operasi ini merupakan bagian dukungan pengamanan dari Tim Pemburu Begal yang dibentuk Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebab, kondisi keamanan di wilayah tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Tetapi, secara bersamaan juga menjadi tanggung jawab prajurit TNI.
"Kehadiran aparat di tengah masyarakat diharapkan memberikan rasa aman dan sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat," ujar Iskak.














































