PENGADILAN Militer II-08 Jakarta melanjutkan persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dalam sidang lanjutan itu, majelis hakim menghadirkan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI, Soleman B. Ponto, sebagai ahli a de charge. Ahli a de charge adalah ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa atau kuasa hukum terdakwa dalam persidangan pidana untuk memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.
Pada awal persidangan, kuasa hukum para terdakwa meminta pendapat Ponto mengenai aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. “Apakah itu masuk kategori operasi intelijen atau bukan,” tanya tim kuasa hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2026.
Ponto kemudian menegaskan tindakan yang dilakukan keempat terdakwa tidak termasuk operasi intelijen. “Sama sekali tidak masuk operasi intelijen,” jawab Ponto.
Menurut Ponto, para terdakwa tidak menerapkan prinsip-prinsip operasi intelijen ketika melakukan penyerangan terhadap korban. Ia menjelaskan, apabila teror air keras tersebut merupakan operasi intelijen, maka publik seharusnya tidak mengetahui kejadian tersebut. “Karena bagi kami, operasi intelijen itu tidak meninggalkan jejak,” ujar Ponto di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim sempat menanyakan ada atau tidaknya instruksi serta operasi tertentu di balik serangan tersebut. Majelis menyampaikan pertanyaan itu kepada pimpinan satuan para terdakwa.
Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi membantah adanya instruksi di balik tindakan para terdakwa. “Siap tidak ada, Yang Mulia,” jawab Heri di hadapan majelis hakim.
Heri menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan para terdakwa untuk menyerang Andrie Yunus. Ia juga menyatakan tidak pernah menyinggung persoalan di luar lingkungan Dandenma saat jam komandan maupun apel.
Dalam perkara ini, empat anggota BAIS TNI duduk sebagai terdakwa penyerangan. Mereka ialah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Letnan Satu Budi Heriyanto Dwi Cahyono, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko.


















































