TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 15 mahasiswa Universitas Trisakti yang ditangkap saat demonstrasi peringatan 27 tahun reformasi masih belum dipulangkan hingga Jumat dini hari, 23 Mei 2025. Padahal, sejak Kamis sore, pihak kepolisian telah mengabarkan bahwa proses pemeriksaan akan segera selesai dan seluruh mahasiswa akan dipulangkan secara bertahap.
“Mohon doanya kawan-kawan, sampai hari ini pukul 04.16 WIB, ke-15 mahasiswa Trisakti masih belum boleh pulang,” kata Indah, salah satu perwakilan orang tua mahasiswa, melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.
Indah menyebut para orang tua masih menunggu di Markas Polda Metro Jaya sejak malam sebelumnya. Ia mengatakan, dirinya bersama beberapa orang tua mahasiswa lain sempat tertidur di sofa lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid membenarkan hal tersebut. “Mbak Indah dan beberapa orang tua mahasiswa lainnya pagi tadi tertidur di sofa lobi Direskrimum,” ujarnya saat dikonfirmasi Tempo pada Jumat pagi. Ia menambahkan bahwa tim penasihat hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti mendampingi para mahasiswa sejak malam. “Iya mendampingi. Bersama sekitar enam orang dari LKBH FH Usakti.”
Sebelumnya, Usman mengatakan kepolisian telah menetapkan 15 mahasiswa Trisakti sebagai tersangka dalam kerusuhan demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025.
“Menurut pihak kepolisian, (mahasiswa) yang berstatus tersangka ada 15,” ujar Usman saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Mei 2025. Namun, ia enggan merinci pasal yang dikenakan kepada mereka. “Saya kira biar kepolisian lah yang menjelaskan itu.”
Usman mengatakan polisi berjanji akan membebaskan seluruh massa aksi, meskipun status hukum mereka berbeda-beda. Sebelumnya, total 93 mahasiswa sempat dibawa ke Polda Metro Jaya. “Rencananya semuanya dipulangkan meskipun status hukumnya berbeda-beda. Ada yang tersangka, ada yang tidak,” kata Usman.
Robertus Juan Pratama, salah satu mahasiswa yang ikut ditangkap, menyatakan sebanyak 12 mahasiswa telah dipulangkan. “Pelepasan para korban ataupun orang-orang yang kemarin sempat ditangkap dan dibebaskan pada hari ini sebanyak 12 orang,” ujar Juan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan proses pemeriksaan masih berjalan. “Semuanya masih dilakukan pendalaman. Karena kan masih satu-satu (demonstran) didalami perannya dalam peristiwa yang terjadi,” ujar Ade dalam konferensi pers.
Ade menyebut laporan polisi terhadap para demonstran dibuat oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal) Balai Kota Jakarta. “Laporan polisi dari saudara MF. Saudara MF merupakan petugas pengamanan yang terplotting di Gedung Balai Kota Jakarta,” kata dia.
Para mahasiswa dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal, yakni Pasal 160, 170, 351, 212, 216, dan 218 KUHP.
Demonstrasi peringatan reformasi pada Rabu kemarin berlangsung ricuh. Dalam video yang beredar di media sosial, tampak mahasiswa terlibat saling dorong dan pukul dengan aparat di depan Balai Kota.