TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN RI Marthinus Hukom mengungkapkan tiga wilayah paling rawan peredaran narkoba di Provinsi Jakarta. Ketiganya adalah wilayah Kampung Bahari, Kampung Boncos, dan Kampung Permata.
Marthinus menyampaikan lokasi-lokasi tersebut memiliki pola peredaran narkoba yang lebih tinggi dibanding wilayah lainnya. "Selama ini hasil pemetaan kami di situ adalah bahwa masyarakat dan pengguna kemudian para bandar ini menjadi satu siklus kejahatan di situ," kata Marthinus saat mengunjungi kantor Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota pada Jumat, 11 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga wilayah yang Marthinus sebut berlokasi di kecamatan dan kota yang berbeda di Provinsi Jakarta. Kampung Bahari, misalnya, ada di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sementara Kampung Boncos berlokasi di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Adapun Kampung Permata bertempat di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Marthinus mengungkapkan strategi BNN dalam menangani peredaran narkoba di ketiga kampung tersebut. Menurut dia, BNN harus memisahkan masyarakat setempat dari para bandar narkoba.
Ia berujar sebagian masyarakat di kampung-kampung itu memiliki hubungan saling ketergantungan dengan pengedar obat terlarang. "Karena sudah barang tentu narkoba ini kan ada uangnya disitu, sehingga masyarakat dan para bandar ini saling ketergantungan," ucap dia.
BNN, kata Marthinus, akan merehabilitasi para pengguna yang merupakan korban peredaran gelap narkoba. Sementara para pengedar dan bandar akan mereka tangkap.
Selain itu, Marthinus juga meminta Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk kembali menghidupkan peran para tokoh masyarakat setempat. "Kita bersama-sama dengan Pak Gubernur akan kembali menghadirkan patron-patron tradisional: ulama, kepala kelurahan, kita kuatkan lagi."
Marthinus berujar otoritas Jakarta juga harus menangani masalah lain yang bisa mempengaruhi tingkat peredaran narkoba. Di antaranya problem-problem sosial, problem keluarga, hingga kemiskinan.
Sementara itu, Pramono berujar Pemerintah Provinsi Jakarta akan membuat Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba. "Jakarta akan menggunakan puskesmas-puskesmas yang ada untuk bisa menjadi tempat untuk dilakukan rehabilitasi bagi yang korban," kata Pramono.
Dia menyatakan selama ini Puskesmas tidak pernah digunakan untuk membantu rehabilitasi pengguna narkoba. Maka dari itu, kata dia, Dinas Kesehatan Jakarta akan bekerja sama dengan BNN agar Puskesmas bisa dipakai untuk rehab.
Wacana penggunaan Puskesmas sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba sebelumnya juga pernah dibicarakan Kementerian Hukum. Langkah tersebut merupakan salah satu opsi yang muncul dari perubahan pendekatan terhadap pengguna narkoba di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.