TEMPO.CO, Jakarta - Tim delegasi masih terus melakukan negosiasi terkait tarif resiprokal 32 persen yang ditetapkan Amerika Serikat terhadap produk-produk asal Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa kedua negara telah sepakat perundingan diselesaikan dalam waktu dua bulan.
Laporan kemajuan negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan AS disampaikan tim dari Washington DC hari ini atau Kamis, 17 April 2025 waktu setempat. “Indonesia dan Amerika Serikat bersepakat untuk menyelesaikan perundingan ini dalam waktu 60 hari,” ucap Airlangga dalam konferensi pers yang digelar daring Jumat pagi, 18 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Airlangga sebagai pemimpin tim delegasi menyampaikan progres negosiasi tersebut. Airlangga didampingi dua anggota tim, yakni Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu. Menurut dia, pemerintah dari kedua negara sudah menyusun dan menyepakati kerangka atau framework acuan perjanjian kerja sama.
Kerangka perjanjian mencakup beberapa kesepakatan kemitraan. “Format dari framework perjanjian tersebut scoping-nya termasuk kemitraan perdagangan investasi, kemitraan dari mineral penting, dan juga terkait dengan reliabilititas dari koridor rantai masuk yang mempunyai resiliensi tinggi,” ujar Airlangga.
Hasil-hasil pertemuan yang sudah dilakukan akan dilanjuti dengan berbagai pertemuan, bisa satu, dua, atau tiga putaran. Tim delegasi berharap dalam 60 hari kerangka tersebut bisa ditindaklanjuti dalam bentuk format perjanjian yang akan disetujui antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Delegasi, kata Airlangga, baru menyelesaikan pertemuan dengan menteri perdagangan AS Howard William Lutnick dann perwakilan dagang atau United State Trade Representative (USTR) Jamieson Greer. Selain itu, Menteri Luar Negeri Sugiono juga telah bertemu dengan Menlu AS, Marco Rubio.
Menurut Airlangga, selama di AS tim secara aktif bertemu dengan pejabat terkait di Amerika Serikat. Mereka membahas berbagai kelanjutan dari surat negosiasi yang sebelumnya sudah diikirimkan pemerintah Indonesia kepada pemerintah dari negara Paman Sam itu.
Seperti diketahui, pada 2 April 2025 lalu, Presiden Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif timbal balik atau resiprokal terhadap impor dari sejumlah negara yang masuk ke AS. Indonesia dikenakan tarif 32 persen. Awalnya tarif resiprokal ditetapkan berlaku mulai 9 April 2025. Namun Trump menunda implementasi selama 90 hari untuk memberi waktu kepada sejumlah negara melakukan negosiasi.