Akademisi yang Dilaporkan ke Polisi karena Kritik Pemerintah

3 hours ago 6

BEBERAPA praktisi dan akademisi belakangan ini dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya. Mereka di antaranya pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani; dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun; serta praktisi hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.

Mereka dilaporkan atas kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan di beberapa acara terhadap pemerintah. Berikut detail kasusnya:

Saiful Mujani

Saiful Mujani dilaporkan oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, Robina Akbar ke Polda Metro Jaya. “Iya, benar dilaporkan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, saat dikonfirmasi pada Kamis, 9 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Laporan itu dibuat atas dugaan penghasutan melawan penguasa terkait pernyataan Saiful dalam acara halal bihalal para pengamat. Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. 

Pernyataan Saiful Mujani yang menjadi perbincangan menyinggung cara menyelamatkan Indonesia. Dalam acara bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan”, Saiful berpendapat bahwa menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto dari kursi pemerintahan dapat menyelamatkan Indonesia.

Saiful menilai, laporan polisi terhadap dirinya sah-sah saja. Hanya saja, menurut Saiful, apa yang dia ungkapkan sebatas opini pribadi yang semestinya tidak perlu melibatkan polisi. "Bantah saja, kritik dilawan kritik," ujar Saiful. 

Ubedilah Badrun

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 April 2026 lalu. Dia dipolisikan buntut menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa di salah satu siniar. 

Ubedillah mengatakan, pelapor menuduhnya melakukan ujaran kebencian buntut pernyataan yang disampaikannya. "Itu laporan saya cermati aneh," ujar Ubedilah saat dikonfirmasi Tempo, pada Sabtu, 18 April 2026.

Menurut Ubedilah, dirinya sama sekali tidak bermaksud menyebarkan kebencian terhadap Prabowo dan Gibran. Apa yang dia ucapkan hanya sebatas kritik merespon situasi negara terkini. "Berbasis data dan keilmuan," ucap Ubedillah. 

Hingga saat ini, Ubedillah belum mendapat surat panggilan klarifikasi ataupun konfirmasi lanjutan dari kepolisian soal laporan tersebut. Dia juga mengklaim tidak mengetahui dan mengenal pihak mana yang melaporkannya. 

Feri Amsari

Praktisi Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dilaporkan oleh dua pihak berbeda ke Polda Metro Jaya. Sama seperti Saiful Mujani, Feri dipolisikan buntut pernyataannya dalam acara halal bihalal pengamat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, laporan pertama didaftarkan seorang mahasiswa berinisial RMN. “Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP,” ujar Budi, pada Jumat, 17 April 2026.

Sehari setelah laporan tersebut, Feri kembali dilaporkan oleh Minta Ito Simamora yang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Tani. Budi mengatakan, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang masih akan didalami oleh kepolisian. 

Menurut Ito, pernyataan Feri dalam acara halal bihalal pengamat tersebut berpotensi memicu perpecahan di antara petani dan pedagang di Tanah Air. “Saat Feri Amsari mengatakan tidak swasembada, hal itu sangat meresahkan para petani,” kata Ito. 

Hammam Izzuddin dan Oyuk Ivani Siagian ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Parenting |