Alasan Satgas PKH Belum Bisa Tagih Denda Administratif Perusahaan Penanam Sawit di Hutan

6 days ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mengatakan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) belum bisa melakukan penagihan denda administratif kepada perusahaan yang membuka kebun sawit di kawasan hutan. Penagihan denda itu diatur di Pasal 110 A dan Pasal 110 B Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Karena ada perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 yang masih dalam pembahasan,” ujar dia saat melakukan penyerahan 216 ribu hektare lahan sawit di kawasan hutan ke PT Agrinas Palma Nusantara. Lahan ini merupakan hasil penguasaan kembali negara melalui Satgas PKH dari perusahaan nakal yang menanam sawit di hutan, Rabu, 26 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Regulasi yang sedang digodok itu mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. Sesuai aturan UU Ciptakerja, perusahaan yang telanjur menanam sawit di kawasan hutan diberi pengampunan melalui pasal itu dengan cara membayar denda adminsitratif. 

Alasan lain, kenapa penagihan denda belum bisa dilakukan karena beberapa masalah hukum masih perlu diidentifikasi. “Contoh ada beberapa aset yang kami kuasai masih ada hak tanggungan di pihak perbankan. Sehingga ini akan berisiko secara hukum,” ujar dia.

Meski belum bisa melaksakan penagihan denda kepada perusahaan nakal yang menanam sawit di kawasan hutan, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 1,1 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan. Semula Kementerian Kehutanan mendata ada 3,37 hektare sawit ditanam di kawasan hutan. Luas itu termasuk yang hari ini diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara.  

1,1 juta hektare itu dikuasai kembali dari 369 perusahaan, yang tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten. Dari total tersebut, jumlah keseluruhan yang telah diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola ada 437 ribu hektare. Sisanya masih ditelaah Kementerian Kehutanan, apakah akan dikelola PT Agrinas Palma Nusantara atau dikembalikan menjadi hutan. 

Read Entire Article
Parenting |