Anak yang Terlibat Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah Tidak Ditahan, Jalani Proses Diversi

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menetapkan seorang anak di bawah umur sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kasus grup Facebook Fantasi Sedarah atau Suka Duka. Anak tersebut kini menjalani proses diversi dan dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan atau Bapas Anak.

ABH itu diduga ikut terlibat distribusi konten asusila atau pornografi yang melibatkan anak-anak sebagai objek melalui akun media sosial Facebook yang semula bernama 'Fantasi Sedarah' lalu berubah menjadi 'Suka Duka'. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Polda Metro Jaya telah melakukan upaya hukum mengamankan seorang anak laki-laki," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Mei 2025.

Ade Ary mengatakan, anak berkonflik dengan hukum itu ditangkap pada 21 Mei 2025 di Pekanbaru. Ia diduga menjadi anggota aktif grup Facebook bertema kekerasan seksual anak itu. Grup tersebut, yang dibuat Agustus 2024, telah dihentikan dan diblokir setelah diketahui menjadi tempat pertukaran konten bermuatan kekerasan seksual serta inses. Grup itu memiliki lebih dari 32 ribu pengikut.

Hasil penelusuran penyidik, modus operandi ABH itu adalah menjual konten pornografi anak melalui aplikasi perpesanan dengan harga Rp 50 ribu untuk tiga file. "Kemudian setelah calon pembeli konten melakukan transfer, maka Anak memblokir WhatsApp atau Telegram pembeli," tutur Ade Ary.

ABH ini juga mengiklankan konten bermuatan asusila tersebut di 144 grup Telegram. Sejauh ini, lanjut Ade Ary, polisi menemukan lebih dari 5 ribu file berupa foto dan video yang sebagian besar menampilkan anak-anak sebagai objek tindak pidana kekerasan seksual. “Ini sangat memprihatinkan,” ujar Ade Ary.

Meski telah memenuhi unsur pidana, proses hukum terhadap ABH itu dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif. Polisi tidak menahannya karena anak itu sedang menjalani ujian sekolah. Ia kini berada dalam pengawasan orang tua dan Balai Pemasyarakatan Anak sesuai prosedur yang diatur dalam sistem peradilan pidana anak.

“Proses penyidikan dilakukan secara prosedural dan profesional. Kami mengikuti standar yang berlaku dalam menangani Anak yang Berkonflik dengan Hukum,” kata Ade.

Anak itu dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pornografi, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan pelaku dewasa lain yang terlibat.

Ade Ary mengajak semua pihak berperan aktif dalam melindungi anak di ruang digital. “Mari kita awasi anak-anak kita dan bijak bermedia sosial. Ini dampaknya sangat mengerikan,” ujarnya.

Pilihan Editor: Apa Saja Hak Anak yang Terlibat Kasus Hukum

Read Entire Article
Parenting |