TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 12 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 H. Mereka tampak bersujud syukur setelah resmi bebas dari penjara pada hari pertama Idul Fitri, Senin, 31 Maret 2025.
Satu per satu napi itu diarahkan keluar dari bilik tahanan menuju halaman rutan, setelah dokumen administrasi beres. Mereka kompak mengenakan baju berwarna putih dan bergegas ke depan pagar rutan untuk menemui keluarganya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baijuri Nur adalah salah satu narapidana yang bebas hari ini berkat remisi khusus. Laki-laki 60 tahun itu dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan, karena terlibat perjudian.
"Kasus perjudian, judi kartu remi," kata dia saat ditemui di halaman Rutan Salemba, Jakarta Pusat, hari ini.
Dia menyatakan bersyukur bisa kembali bebas dan berkumpul dengan keluarga. Baijuri mengatakan tidak menyangka akan mendapatkan remisi khusus dan bisa bebas lebih cepat.
Baijuri berharap dia masih bisa bekerja setelah bebas dari penjara. Pada hari kebebasannya, Baijuri dijemput oleh keluarganya. "Bertemu keluarga, sudah ditunggu di depan," kata dia.
Pada momen Idul Fitri kali ini, sebanyak 574 orang napi beragama Islam di Rutan Kelas I Jakarta Pusat mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 H. Secara total, jumlah napi yang beragama Islam di rutan ini ada 610 orang per 31 Maret 2025, sedangkan tahanan beragama Islam sebanyak 1.090 orang.
"Yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 574 orang," kata Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo, Senin, 31 Maret 2025.
Penerima remisi khusus Idul Fitri 2025 terbagi menjadi remisi khusus I dan II. Adapun penerima remisi khusus I sebanyak 560 orang dan remisi khusus II 14 orang.
Dari 14 napi yang menerima remisi khusus II, 12 orang di antaranya langsung bebas hari ini. "Bebas karena masa pidana habis dipotong remisi," kata Wahyu. Sementara itu, dua napi belum bisa bebas, karena masih harus menjalani hukuman subsider.