BRI akan Hapus Utang UMKM Rp 15,5 Triliun, Menteri UMKM: Sudah No Issue

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memperkirakan jumlah penghapusan utang UMKM yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI sebesar Rp 15,5 triliun. 

Keputusan itu, kata Maman, sudah diputuskan di rapat umum pemegang saham (RUPS) bank BUMN itu. "Artinya dalam konteks isu anggaran untuk penghapusan piutang sudah no issue,” kata Maman saat konferensi pers di SME Tower, Jakarta Selatan, pada Selasa, 15 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan alokasi penghapusan kredit macet bagi UMKM telah disetujui dalam RUPS Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penghapusan kredit macet itu akan diberikan kepada sekitar satu juta pengusaha UMKM. 

Maman mengatakan saat ini pemerintah sedang mengurus administrasi penghapusan piutang. Maman menuturkan para direksi Bank Himbara yang baru diangkat harus melewati tahap persetujuan atau di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa fit and proper test terlebih dulu, sebab mereka belum memiliki otoritas untuk menandatangani urusan keuangan.

“Menunggu approval dari OJK,  jadi tinggal tunggu saja tanggal mainnya. Kita doakan. Ini masih dalam proses,” ujar politikus Partai Golkar itu. 

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Selasa, 5 November 2024. Melalui PP ini, pemerintah akan menghapus piutang di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Pemerintah akan menjalankan salah satu skema, yaitu penghapustagihan. Dalam PP Nomor 47 ini pemerintah mengatur kalau bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau non-BUMN tak bisa menagih utang ke debitur atau nasabah setelah penghapusbukuan dilakukan. 

Penghapusbukuan itu artinya bank telah menghapus piutang macet dari laporan posisi keuangan sebesar kewajiban debitur atau nasabah. Dalam Pasal 4, penghapusbukuan piutang macet hanya bisa dilakukan setelah para bank, baik BUMN atau non-BUMN, telah menempuh berbagai upaya perbaikan atau restrukturisasi kredit bagi UMKM. Namun, dari segala upaya itu, para nasabah tetap tak bisa membayar kewajiban mereka.

Para nasabah yang mendapat fasilitas penghapusbukuan ini minimal lima tahun sejak PP ini diteken. Artinya, bank akan bisa menghapus tagihan para nasabah yang telah dihapus minimal lima tahun. Misalnya, satu bank telah menetapkan penghapusanbukuan untuk nasabah pada 21 Januari 2018. Maka, berdasarkan PP ini piutang nasabah dapat dihapus. 

Sementara itu, para nasabah tak bisa mendapatkan fasilitas ini kalau penghapusbukuan terjadi belum genap lima tahun. Dalam Pasal 12 PP Nomor 40 Tahun 2024 itu, pemerintah akan menghapus piutang kredit  maksimal Rp 500 juta per debitur atau atau bahan usaha. Sementara, bagi per penanggung utang atau individu akan dikenai maksimal Rp 300 juta 

Sementara itu, Prabowo berharap melalui kebijakan ini pemerintah dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian dan nelayan. “Ini sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” katanya usai meneken PP ini pada Selasa kemarin. 

Hal-hal teknis, kata Prabowo, akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait. Prabowo hanya mengatakan bahwa ia berdoa seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang dan semangat.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan kebijakan penghapusan kredit diberlakukan Presiden Prabowo sebagai program simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian hingga perikanan. Tidak semua pelaku UMKM dapat dihapuskan utang piutangnya.

Maman menyebut selama ini ada kurang lebih 1 juta orang pelaku UMKM yang punya piutang. Adapun kredit macet yang akan dihapus oleh pemerintah adalah yang memiliki tunggakan di bank BUMN alias Himbara.

“Ini bagi mereka yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo, yang itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita,” kata Maman di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 November 2024. “Itu rentangnya sekitar 10 tahunan.”

Politikus Partai Golkar itu rata-rata kredit yang bisa dihapus itu maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. Maman menyebut, bagi pelaku-pelaku UMKM lain yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus menjalankan kreditnya, tidak akan dihentikan.

Read Entire Article
Parenting |