Cerita Driver Ojol Harus Bayar Lebih ke Aplikator Supaya Dapat Prioritas Pesanan

8 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) mengadukan sejumlah persoalan kepada Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 21 Mei 2025. Beberapa persoalan yang mereka laporkan di antaranya ihwal potongan tarif yang dianggap memberatkan hingga kewajiban membayar slot orderan agar mendapat prioritas penumpang.

Irfan, seorang pengemudi yang tergabung dalam komunitas Lintas Gadjah Mada, mengungkapkan pengemudi harus membayar biaya tambahan kepada aplikator untuk mendapatkan prioritas pesanan. “Sudah dipotong (komisi), disuruh bayar lagi. Orderan diutamakan bagi yang membayar Rp 3.000-20.000,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi V DPR, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski sistem slot bukan kewajiban, menurut Irfan, pengemudi yang tidak ikut program tersebut akan kesulitan mendapatkan penumpang. “Orderan ini disimpan dan diprioritaskan untuk yang bayar. Sudah dipotong 20 persen, masih harus bayar lagi, apa enggak dajal?” katanya.

Irfan berharap Komisi V dapat mendesak pemerintah menyelesaikan persoalan ini. Ia menyebut DPR sebagai harapan terakhir, setelah Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital tidak merespons aspirasi para pengemudi. “Kami hampir tiap bulan turun ke jalan. Kami harus mengadu ke mana lagi?” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi V DPR Lasarus menyatakan masalah ojol tak kunjung tuntas karena belum ada regulasi yang kuat. Ia mengatakan DPR akan segera menyusun undang-undang transportasi online ini agar ada dasar hukum untuk memberikan sanksi bagi aplikator yang melanggar aturan. “Kalau hanya Keputusan Menteri, tidak ada mekanisme sanksi. Dengan UU, kami bisa mengaturnya,” ujar Lasarus.

Komisi V juga mendukung tuntutan pengemudi agar potongan tarif diturunkan menjadi 10 persen. Namun, menurut Lasarus, implementasi teknisnya masih perlu dirumuskan. “Supaya tidak sekadar jadi omongan. Itu yang kami selesaikan sekarang,” katanya.

Sementara itu, pihak aplikator membantah tuduhan pelanggaran. Presiden Gojek Indonesia, Catherine Hindra Sutjahyo, menyebut potongan tarif 20 persen sudah sesuai aturan pemerintah. “Kami memakai formula 80:20. Delapan puluh persen untuk pengemudi, dua puluh persen untuk Gojek,” jelasnya dalam pertemuan dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025. Catherine juga menambahkan soal potongan komisi sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan, yakni 15 plus 5.

Pernyataan serupa disampaikan Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy. Ia menjelaskan potongan 20 persen digunakan untuk pengembangan teknologi, asuransi keselamatan, dan bantuan operasional mitra seperti penggantian oli dan ban. “Itu untuk meringankan beban pengemudi sehari-hari,” katanya.

Pilihan editor:  Jika Tenaga Kerja Outsourcing Dihapus. Apa Risikonya?

Read Entire Article
Parenting |