Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tahanan Kota, Kejaksaan Agung: Istri sebagai Penjamin

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah mengalihkan penahanan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar sebagai tahanan kota sejak Kamis sore, 24 April 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan perubahan status tersebut dilakukan dengan jaminan dari keluarga, yakni istri Tian Bahtiar.

"Ada juga jaminan orang terhadap proses pengalihan itu, istri yang bersangkutan," kata Harli saat dikonfirmasi pada Senin, 28 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli mengatakan bahwa dalam pengalihan status ini, Kejagung akan melekatkan alat elektronik kepada Tian Bahtiar. Tujuannya, kata Harli, untuk melakukan pemantauan terhadap pergerakan Tian. "Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan," kata Harli.

Tian, kata Harli, juga diwajibkan lapor setiap hari Senin, sehingga kewajiban tersebut dilakukan sekali dalam sepekan. "Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu," kata dia.

Tian Bahtiar merupakan tersangka dugaan perintangan penyidikan. Ia sebelumnya mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak 21 April 2025. Kejagung menahan Tian selama 20 hari di sana selama proses penyidikan.

Adapun perubahan status dari Tian Bahtiar, kata Harli, karena alasan kesehatan. "TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit," kata Harli saat dihubungi pada Jumat, 25 April 2025.

Penyidik Kejagung menetapkan Tian bersama advokat Marcella Santoso dan Junaeidi Saebih sebagai tersangka karena bermufakat merintangi penyidikan kasus korupsi PT Timah dan impor gula.

Dalam pemeriksaan, Jampidsus Kejagung menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut.

Permintaan agar Tian dijadikan tahanan rumah sempat dilayangkan Dewan Pers kepada Kejagung. "Untuk memudahkan Dewan Pers melakukan pemeriksaan," kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 April 2025.

Ninik mengatakan akan menelaah konten berita yang dibuat dan disebarkan oleh Tian Bahtiar. Upaya ini dilakukan untuk menilai apakah konten-konten tersebut memenuhi standar jurnalistik atau tidak.

Read Entire Article
Parenting |