Draf RUU Sisdiknas Belum Selesai, Anggota DPR Bilang Tak Ingin Buru-buru

21 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Draf awal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) belum selesai. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan panitia kerja masih dalam tahap awal menyusun Naskah Akademik dan draf RUU Sisdiknas.

Lalu Ari, sapaan akrab Lalu Hadrian, menyebut banyak hal yang harus dibahas dengan hati-hati supaya tidak ada materi yang terlewat. “Kami tidak buru-buru dalam menyusun Naskah Akademik dan draf RUU, namun tetap berkomitmen untuk membahas setiap kebijakan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan dunia pendidikan,” tutur dia ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 18 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia berujar, Komisi X akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan praktisi pendidikan. Hal ini guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selaras dengan kebutuhan dan perkembangan sistem pendidikan nasional.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan pada masa sidang ini, Komisi X akan melaksanakan sejumlah rapat dengar pendapat dengan pemangku kepentingan di bidang pendidikan. “Harapannya, akhir masa sidang III ini sudah terwujud Naskah Akademik awal dan drafnya,” tutur Lalu Ari. Adapun DPR baru saja memasuki masa persidangan III tahun sidang 2024-2025 kemarin.

RUU Sisdiknas saat ini terdaftar sebagai Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi X DPR RI. Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan draf awal RUU Sisdiknas akan siap dibahas pada 14 April 2025. 

“Tanggal 14 April Insya Allah sudah ada ya (draf). Nanti setelah itu kami akan buka,” kata Hetifah saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Februari 2025.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan saat ini, pihaknya masih mempertimbangkan metode yang akan digunakan untuk membahas berbagai UU mengenai pendidikan. Selain UU Sisdiknas, setidaknya ada beberapa UU lain seperti UU Guru dan Dosen hingga UU Pendidikan Tinggi.

Saat itu, Hetifah mengungkapkan pilihan metode yang akan digunakan mengerucut pada model kodifikasi. Penggunaan metode kodifikasi, kata dia, akan menggabungkan berbagai aturan hukum tentang pendidikan yang tersebar dalam beberapa undang-undang menjadi satu dokumen hukum yang komprehensif, terstruktur, logis, sistematis, dan realistis. “Misalnya undang-undang guru dan dosen secara utuh jadi kita satukan tapi nanti disempurnakan dulu supaya nanti ada harmonisasi antar semua undang-undang itu,” ujarnya.

Menurut Hetifah, revisi UU Sisdiknas menjadi produk legislasi yang sudah dinanti-nanti oleh masyarakat. Perubahan UU Sisdiknas berkaitan dengan penyesuaian dengan sejumlah UU lainnya yang mengatur masalah pendidikan. Penyesuaian itu meliputi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Parenting |