Dua Awak Kapal Ikan Buang Nahkoda ke Laut Hingga Tewas

7 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menahan dua awak kapal pencari ikan yang diduga membuang nahkoda ke laut. Korban dinyatakan tewas setelah satu tahun tidak berhasil ditemukan.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Kepolisian Perairan Komisaris Besar Donny Charles Go mengatakan peristiwa itu terjadi pada 24 Maret 2024. Polisi telah menyelidiki kasus ini lebih dari satu tahun. Penyelidikan dilakukan setelah keluarga merasa janggal akibat sang nakhoda tak kunjung pulang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat diperiksa, dua tersangka-terdiri dari satu anak buah kapal dan kepala kamar mesin-mengaku sempat adu mulut dengan korban sebelum melemparnya ke laut. Kejadian ini dipicu tersangka yang tersinggung saat ditegur korban. “Nakhoda mendapati kepala kamar mesin sedang tidur-tiduran saat hasil tangkapan ikan tidak banyak,” kata Donny dalam konferensi pers di Markas Korpolairud, Jakarta Utara, Jumat, 25 April 2025.

Korban dan kepala kamar mesin berinsial B lalu terlibat perkelahian. Korban sempat mendesak B hingga ke pinggir kapal. R, yang merupakan kakak dari B, lantas terlibat dalam pertikaian itu dan mendorong korban hingga jatuh ke perairan.

Kapal dengan total 13 awak itu berlayar dari Jakarta pada 19 Maret 2024. Saat kejadian, kapal dengan nama Poseidon 3 itu hendak berlabuh di Belitung. Donny mengatakan, sejumlah awak kapal lain yang tidak terlibat pertikaian memutuskan untuk tidak menolong karena takut berurusan dengan polisi.

Pada 27 Maret 2024 kapal telah berlabuh di perairan Belitung. Di saat itu, B dan R menjual seluruh barang berharga di atas kapal termasuk bahan bakar dengan harga Rp 41,2 juta. Sebagian dari hasil penjualan itu diberikan kepada para awak agar mereka bisa pulang ke kampung halaman masing-masing. Dua tersangka meminta para awak bersembunyi dan tidak melapor kepada polisi. “Dua tersangka telah mengakui semua perbuatannya,” ujar dia.

Dua tersangka ditangkap di Simalungun, Sumatera Utara pada 15 Maret 2025 lalu. Donny mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaaan, pelaku dijerat dengan pasal terkait penggelapan dan pasal terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. “Sejauh ini, berdasarkan alat bukti baru dua pasal itu yang bisa kami terapkan,” ujar dia.

Read Entire Article
Parenting |