Fakta Seputar Dugaan Korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan

3 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Mei 2025. Penggeledahan terkait dugaan korupsi di kementerian tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Manampiar Sinaga, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA). Ia menjelaskan penggeledahan tersebut terkait dengan pelayanan perizinan tenaga kerja asing di direktorat tersebut. Sunardi mengatakan, kasus yang menjadi dasar penggeledahan merupakan perkara lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Menurut Sunardi, dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat pada Juli 2024 kepada KPK. 

Meski penggeledahan telah selesai dilakukan, Sunardi mengaku belum dapat memastikan hasil dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh tim KPK di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. "Saya belum bisa berkomentar terkait hal itu karena saya belum ada laporan," terangnya.

Meskipun demikian, Sunardi menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan tetap berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan. Menurut Sunardi, Kementerian Ketenagakerjaan akan terus bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam upaya memperkuat akuntabilitas serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. "Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker," katanya. 

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. "Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025, sebagaimana dikutip dari Antara pada Kamis, 22 Mei 2025.  

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengaku telah mengambil langkah tegas dengan mencopot sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab internal Kementerian Ketenagakerjaan dalam merespons kasus yang tengah ditangani KPK. Yassierli menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada KPK sebagai lembaga yang berwenang menangani perkara tersebut. 

Raden Putri Alpadillah Ginanjar dan M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Fenomena Perusahaan Bayangan Korporasi Juara Deforestasi 

Read Entire Article
Parenting |