Harvey Moeis Digugat Kembalikan Dana CSR Rp 73 Miliar

1 week ago 4

TEMPO.CO, Pangkalpinang- Perusahaan peleburan timah (Smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk mengembalikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp 73 miliar. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Rabu, 9 April 2025.  

Kuasa Hukum PT SIP, Andi Kusuma, mengatakan smelter timah SIP telah menyerahkan dana CSR sebagai bentuk kewajiban sosial perusahaan kepada masyarakat Bangka Belitung. Uang tersebut disampaikan melalui Harvey Moeis untuk dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. "Karena tidak sesuai, jadi kami minta kepada Harvey Moeis untuk mengembalikan dana CSR tersebut," ujar Andi Kusuma di PN Pangkalpinang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Andi Kusuma, dana CSR Rp 73 miliar tersebut nantinya akan tetap diserahkan untuk kepentingan masyarakat Bangka Belitung. "Jadi tolong kembalikan dana tersebut kepada masyarakat. Itu dana CSR perusahaan yang bisa dimanfaatkan masyarakat Bangka Belitung," ujar dia.

Andi Kusuma mengatakan perusahaan juga turut menggugat eks Direktur Utama PT Timah TBK Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017- 2022 Erzaldi Roesman Djohan. Namun dia belum bersedia menjelaskan hubungan antara Mochtar dan Erzaldi dengan dana CSR tersebut. "Nanti akan kami sampaikan secara detail," ujar dia.

Pemilik smelter timah PT SIP, Suwito Gunawan alias Awi, sebelumnya pernah menyampaikan klarifikasi tentang pihak-pihak yang menginisiasi dan mengelola dana CSR perusahaan-perusahaan yang menjalani kerja sama dengan PT Timah TBK. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui video yang diunggah diakun TikTok milik kuasa hukumnya Andi Kusuma pada, Selasa, 14 Januari 2024.

Dalam video tersebut, Suwito Gunawan membantah eks Kapolda Bangka Belitung almarhum Brigadir Jenderal Syaiful Zachri sebagai orang yang menginisiasi dan mengelola dana CSR sebesar USD 500 per ton balok timah. "Sepengetahuan saya, (CSR) itu merupakan inisiatif dari Harvey Moeis dan eks Gubernur Bangka Belitung (Erzaldi Roesman), bukan Kapolda," ujarnya. "Tuduhan itu fitnah karena Kapolda tidak pernah membicarakan hal itu. Apalagi soal keuangan."

Suwito juga menyinggung kerja sama dengan PT Timah TBK yang belakangan menyeretnya ke penjara. Padahal, kata dia, kerja sama dengan PT Timah TBK adalah kerja sama peleburan dan bukan kerja sama pertambangan. "Pasir timah yang dikirim ke smelter SIP, berasal dari hasil tambang masyarakat dan mitra kerja PT Timah," katanya. "Saya tidak pernah melakukan penambangan dalam kerja sama tersebut. Semua hasil penglogaman sudah dikembalikan ke PT Timah dan dijual atau diekspor sendiri oleh PT Timah."  

Menurut Awi, keberadaan perusahaan berbentuk CV yang terkait dengan PT SIP adalah untuk memenuhi kewajiban yang diminta oleh PT Timah sendiri dalam rangka membayar Pajak Pertambahan Nilai  dan pajak penghasilan. Selain itu, kata dia, semua kewajiban negara seperti royalti, pajak air, jaminan reklamasi, iuran tetap (Landrent) hingga Pajak Bumi Bangunan (PBB) sudah dibayar. "Kenapa saya yang harus dibebankan ganti rugi ke negara dari pembelian pasir timah dan penglogaman yang itu sudah jelas-jelas ada di PT Timah. Pasir timah yang sudah dilebur jadi logam sudah diambil dan dijual lagi oleh PT Timah," ujar dia.

Suwito menambahkan, Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan memberikan keadilan dan membuka titik terang perkara tersebut. "Semua orang hanya bicara soal Rp 300 triliun. Tetapi mereka tidak tahu bahwa itu adalah perhitungan prank," ujar dia.

Read Entire Article
Parenting |