Iwan Setiawan Tersangka, Ini Kata Pengurus SPSI Sritex Sukoharjo

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Solo - Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk. (Sritex) Sukoharjo mengakui sebagian dari eks karyawan telah mengetahui ihwal penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Namun, SPSI memastikan itu tidak mempengaruhi upaya pemenuhan tuntutan para mantan karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan itu. 

Sekretaris SPSI PT Sritex Sukoharjo Andreas mengemukakan informasi terkait Iwan Setiawan Lukminto yang beredar di grup eks karyawan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada sebagian yang paham ada yang tidak. Tapi Alhamdulillah sudah dijelaskan di situ oleh teman kami dari SPSI juga bahwa masalah bos Sritex tidak ada kaitannya dengan tuntutan terkait pesangon dan THR (tunjangan hari raya)," ungkap Andreas ketika dihubungi Tempo melalui ponsel, Kamis, 22 Mei 2025. 

Andreas mengatakan tuntutan pemenuhan hak-hak eks karyawan tersebut telah disampaikan kepada kurator Sritex melalui kuasa hukum eks karyawan, yang ditunjuk oleh DPD Konfederasi SPSI (KSPSI) Jawa Tengah. Menurutnya, kurator cukup kooperatif menanggapi tuntutan para eks karyawan tersebut. "Kurator menyampaikan akan mempelajari terlebih dulu," katanya.

Ada empat poin hak-hak eks pekerja PT Sritex yang belum terbayarkan hingga hari ini. Selain pesangon yang jumlahnya Rp 311,2 miliar dan THR tahun 2025 yang jumlahnya Rp 24,3 miliar, ada pemotongan gaji pada bulan Febuari 2025 untuk simpanan wajib koperasi serta angsuran pinjaman total Rp 994,8 juta, dan potongan gaji untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bulan Febuari 2025 total Rp 779,1 juta.

"Kami ingin segera dibayarkan, tapi ada sebagian aset yang disewakan. Inginnya kita segera dijual, dan diselesaikan saja pemenuhan hak ini. Sesuai ketentuan yang berlaku, khusus untuk hak eks karyawan wajib untuk didahulukan pembayarannya," katanya.

Andreas menambahkan pertemuan antara kurator dan kuasa hukum eks keryawan beberapa hari lalu untuk meminta kepastian pembayaran hak eks pekerja Sritex. Eks karyawan ingin aset yang disita segera dijual agar nilai asetnya tidak turun.

Terkait penangkapan Iwan Setiawan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo Widiharso Nugroho mengungkapkan pada saat penangkapan Iwan sempat dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Solo oleh tim penyidik Kejaksaan Agung untuk menginap semalam pada Selasa, 20 Mei 2025 sebelum dibawa ke Jakarta keesokan harinya, Rabu, 21 Mei 2025. Iwan Setiawan kemudian diberangkatkan ke Jakarta melalui Bandara Adi Soemarmo Boyolali.  Tim Kejaksaan Agung bersama Iwan kemudian bertolak dari Kantor Kejaksaan Negeri Kota Solo sekitar pukul 05.00 WIB.

Widiharso menyebutkan ada empat personel tim penyidik Kejaksaan Agung yang datang dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Solo untuk meminta tempat transit terkait kejadian penangkapan. Mereka tiba di kantor tersebut sekitar pukul 22.00 WIB.

“Jadi kami menerima informasi mendadak. Dari Kejagung sekitar empat orang berkoordinasi meminta tempat transit untuk kejadian itu,” ucap Widiharso di Solo, Rabu

Read Entire Article
Parenting |