Jepang akan Lakukan Pemeriksaan Prakedatangan untuk Turis Bebas Visa

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Jepang akan meluncurkan pemeriksaan prakedatangan bagi pelancong bebas visa mulai 2028. Pemeriksaan ini dilakukan untuk meningkatkan layanan pariwisata di tengah tingginya jumlah pelancong asing di negara tersebut.

Menurut Kyodonews, pemeriksaan bertujuan meningkatkan efisiensi dengan memperkenalkan model Sistem Elektronik untuk Otorisasi Perjalanan atau Electronic System for Travel Authorization (ESTA) Amerika Serikat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jumlah wisatawan asing yang mengunjungi Jepang pada 2024 mencapai rekor 36,87 juta, naik 47,1 persen dari tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini didorong oleh yen yang lemah dan permintaan pariwisata yang didorong oleh media sosial.

Sampai dengan Maret tahun ini, negara tersebut telah melampaui 10 juta pengunjung asing. Khusus April, jumlah pengunjung asing ke Jepang melonjak 28,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya hingga mencapai rekor 3,91 juta, menurut data resmi. Jumlah tersebut melampaui rekor sebelumnya yaitu 3,78 juta pada Januari 2025, menurut Vn Express

Pariwisata merupakan pilar utama dalam strategi pertumbuhan Jepang sehingga pemerintah bermaksud untuk meningkatkan jumlah tersebut menjadi 60 juta pada 2030.

Pelancong yang Dilarang Masuk Jepang

Berdasarkan sistem baru tersebut, pelancong dari negara-negara dengan pengecualian visa untuk kunjungan jangka pendek di Jepang akan diminta untuk memberikan informasi perjalanan dan pribadi, seperti nama, tujuan kunjungan, dan lokasi, setidaknya beberapa hari sebelum kedatangan.

Badan Layanan Imigrasi Jepang akan dapat memeriksa data pelancong terlebih dahulu. Jika pelancong terdeteksi memiliki catatan kriminal atau catatan tinggal secara ilegal di Jepang, badan tersebut mungkin tidak mengizinkan naik pesawat ke Jepang, menurut Kementerian Kehakiman Jepang. 

Menurut Kementerian Luar Negeri, warga negara dari 71 negara dan kawasan, termasuk Amerika Serikat dan Korea Selatan, dibebaskan dari kewajiban memperoleh visa untuk tinggal jangka pendek. Warga negara Indonesia yang menggunakan paspor elektronik juga bisa masuk bebas visa melalui program VIsa Waiver maksimal 15 hari kunjungan. 

Amerika Serikat membentuk sistem ESTA pada 2001 setelah serangan teroris 11 September tahun itu. Sejumlah negara lain termasuk Kanada telah memperkenalkan sistem serupa sejak saat itu. Kini Jepang akan meniru. 

Read Entire Article
Parenting |