TEMPO.CO. Tangerang - Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip tak tampak di kediamannya di jalan Kalibaru Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangguhkan penahanan Arsin yang merupakan tersangka kasus pemalsuan dokumen untuk sertifikasi tanah di wilayah pagar laut.
Rohman, warga Pakuhaji, menyatakan tak melihat Arsin meski kabar penangguhan penahanannya sudah ramai sejak Kamis lalu, 24 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak ada di rumah Kohod, mungkin ke Bekasi rumahnya yang lain, kata Rohman yang merupakan tetangga Arsin kepada Tempo, Ahad, 27 April 2025.
Kuasa hukum Arsin, Yunihar pun tak bisa dihubungi. Hingga saat ini belum diketahui keberadaan bekas Kades Kohod yang pernah viral itu.
Adapun warga Desa Kohod khususnya Kampung Alar Jiban menyesalkan penangguhan penahanan terhadap Arsin. Mereka kecewa lantaran proses hukum terhadap Arsin dan tiga tersangka lainnya tak kunjung kelar. Warga pun bereaksi dengan cara membuat pernyataan sikap para Sabtu, 26 April 2025.
"Kami kecewa atas keputusan penangguhan penahanan. Tapi kami meyakini perkara ini akan jalan terus tidak akan dihentikan. Warga berharap Bareskrim dan Kejagung tidak menghentikan penyidikan; kata Oman Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) kepada Tempo, Ahad 27 April 2025.
Warga yang kecewa membentangkan spanduk dan poster bernada satir di tepi laut. Pada spanduk itu tertulis, "Laskar Jiban siap menyambut raja kecil Kohod yang penuh kesombongan," ada lagi beberapa poster bertuliskan,"ubur-ubur ikan lele, siap-siap besok dipenjara lagi le;" poster lainnya bertuliskan," Jika Arsin lepas, biarkan alam Kohod yang menghukum !"
Mereka kemudian membawa spanduk dan poster berkeliling kampung dengan meneriakkan yel- yel "Usut tuntas!" dan "Lanjutkan!".
Warga Minta Polri dan Kejagung Tuntaskan Penyidikan
Oman meminta Polri dan Kejaksaan Agung menuntaskan penyidikan kasus pagar laut. Dia menyatakan rasa keadilan masyarakat akan rusak jika proses hukum dihentikan.
"Citra Polri dan Kejagung juga rusak, kami meyakini ini masalah keyakinan penyidik ada atau tidak perkara korupsi. Kami berharap pada akhirnya penyidik sadar dan melanjutkan proses penyidikan hingga ke meja persidangan," kata Oman.
Dalam 6 butir pernyataan sikap 55 warga yang tergabung dalam Laskar Jiban pun menyatakan tidak bertanggungjawab atas keselamatan Arsin jika yang bersangkutan berulah kembali.
"Alam Kohod yang telah dirusaknya bisa membuat perhitungan," tulis warga yang kini tengah menggugat Arsin dengan gugatan Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bareskrim Tangguhkan Penahanan Arsin cs
Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka kasus pagar laut Tangerang, Banten. Selain Arsin bin Asip, tiga tersangka lainnya adaalah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua pengacara Septian Prasetyo dan Candra Eka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan pihaknya memberikan penangguhan karena masa penahanan keempat tersangka telah habis pada Kamis, 24 April 2025.
"Maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka (kasus Kohod Tangerang) sebelum tanggal 24 April (habisnya masa penahanan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri BrigadirJenderal Djuhandani dalam keterangan tertulis.
Djuhandani mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena dinilai belum lengkap atau P19. Kejaksaan Agung sempat beberapa kali mengembalikan berkas perkara Arsin bin Asip cs. Jaksa meminta penyidik menyidik kasus korupsi perkara tersebut, tidak hanya kasus pemalsuan dokumen.
Sementara Direktorat Tippidum awalnya menyatakan tak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Namun belakangan menyatakan perkara itu tengah diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).