TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu yang tewas angkat bicara usai tiga terdakwa divonis lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra yang ikut mengadvokasi kasus ini. "Anak korban atas nama Eva minta jaksa banding," ujarnya saat dihubungi pada Jumat, 28 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 27 Juni 2024 dinihari lalu, Rico tewas usai rumahnya di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara terbakar. Ia meninggal bersama istri, anak, dan cucunya.
Kematiannya diduga karena pemberitaan ihwal judi online. Rico memberitan lokasi perjudian milik anggota TNI berpangkat Kopral Satu atau Koptu.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang dan Rudi Apri Sembiring. Ketiganya dituding sebagai inisiator dan eksekutor pembunuhan wartawan Tribrata TV tersebut.
Mereka kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Dalam prosesnya, Jaksa menuntut ketiganya dihukum mati. Majelis hakim lalu memutuskan, Rudi Sembiring dihukum 20 tahun penjara, sedangkan Bebas dan Yunus divonis pidana penjara seumur hidup.
Irvan melanjutkan, Eva juga meminta ketiganya segera diperiksa oleh Polisi Militer Daerah Militer Bukit Barisan atau Pomdam I/BB. "Guna segera menetapkan Koptu HB sebagai tersangka," ucapnya.
Ia melanjutkan, Bebas Ginting dari awal persidangan sudah menyatakan adanya kerterlibatan Kopral Satu HB. Ia pun mendesak ketiga terdakwa mengungkapkan fakta yang sebenarnya di balik pembunuhan terhadap Rico Sempurna Pasaribu.
"Karena mereka hanyalah orang yang dipesan (by order), serta mereka tidak ada kaitannya dengan apa yang telah diberitakan oleh almarhum Rico," kata Irvan.