Kasus Remaja Bakar Diri di NTT, Polisi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Beri Kesaksian yang Berbeda-beda

18 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kematian remaja perempuan AFN (15) yang membakar diri di rumah neneknya di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, masih menyisakan banyak tanda tanya. Ia diduga merupakan korban pelecehan seksual oleh polisi.

Penyidik dari Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka menghadapi sejumlah hambatan dalam penyelidikan kasus ini. Salah satu kendala utama adalah adanya perbedaan kesaksian antara keluarga korban dengan Ajun Inspektur Dua (Aipda) Ihwanudin Ibrahim, anggota polisi yang diduga terlibat dalam peristiwa ini. Tadinya ia menjabat sebagai Kepala Pos Polisi (Kapospol) Desa Permaan Kepolisian Sektor Alok, Kabupaten Sikka, NTT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut terungkap dalam laporan polisi model A yang dibuat oleh Polres Sikka. "Dumas pemberitaan media sosial Garda Flores Com, tanggal 23 Maret 2025 tentang Oknum Polisi ancam AF 15 tahun Nekat bakar diri," tulis perkembangan penyelidikan yang diterima Tempo dari Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Arief Wicaksono Sudiutomo pada Kamis, 3 April 2025.

Berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa Unit Propam Polres Sikka, peristiwa remaja bakar diri ini bermula saat Aipda Ihwanudin Ibrahim, mendatangi rumah korban bersama istrinya, Nurma. Menurut pengakuan Mulhima (67 tahun), kakek korban, Ihwanudin datang untuk meminta agar korban dinasihati.

Mulhima bertanya kepada polisi itu, seperti apa dia harus menasihati cucunya. Ia juga bertanya ada permasalahan apa. Kakek korban, Mulhima, dan istrinya, Kartini Monte, menegaskan bahwa Ihwanudin sempat mengakui tindakan asusila terhadap korban.

Pada saat itu, kata kakek korban, Ihwanudin menyatakan telah memperlihatkan kemaluannya kepada korban dan bahkan sempat mengajak korban untuk menyentuhnya. "Minta maaf bapa, pada saat saya mandi, cucu bapa ada lewat, saya mengakui ada perlihatkan kemaluan saya di cucu bapa, kemudian saya panggil F jika mau lihat, lihat sudah, jika mau pegang, pegang saja," kata Ihwanudin dari kesaksian Mulhima.

Pengakuan tersebut direspons oleh nenek korban, Kartini Monte (61 tahun). "Terima kasih Pak Iwan sendiri yang datang ke rumah kasih tahu daripada saya mendengar dari orang lain belum tentu benar," kata dia.

Namun dalam kesaksiannya, Ihwanudin membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa ia hanya meminta korban untuk tidak bermain ke rumahnya tanpa izin. "Aipda Ihwan bersama istrinya saudari Norma ke rumah (warung) milik Mulhima untuk menyampaikan agar bapak Mulhima untuk menasehati cucunya saudari F agar cucunya tidak lagi bermain ke rumah, yang mana cucu bapa sering ke rumah tanpa permisi tanpa izin pemilik rumah masuk ke dalam rumah," tulis keterangan Aipda Ihwanudin.

Selain itu, saksi kunci dalam peristiwa ini—korban sendiri—telah meninggal akibat luka bakar serius. Hal ini membuat penyidik kesulitan mengungkap fakta secara menyeluruh. Tidak adanya rekaman atau bukti lain yang dapat menguatkan salah satu dari dua versi kesaksian ini juga memperlambat proses penyelidikan. Unit Propam Polres Sikka masih berusaha mengumpulkan bukti tambahan, termasuk mencari saksi lain yang mengetahui peristiwa sebelum dan sesudah korban membakar diri.

Selain F, ada korban lain yang sama-sama berusia 15 tahun, KZN atau U. Ia merupakan teman sepermainan F. Saksi korban yang masih hidup itu mengalami pelecehan seksual berupa ajakan panggilan video call melalui aplikasi Mesengger dari Aipda Ihwanudin. Pada saat video call tersebut, Aipda Ihwanudin sambil menunjukan kemaluannya dan mengirim pesan kepada K untuk berhubungan badan dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp 1 juta.

Polisi itu telah dicopot dari jabatannya karena pamer kelamin terhadap dua anak berusia 15 tahun dan mengajaknya berhubungan seks. “Kalau untuk Sidang Kode Etik dalam waktu dekat ini. Tanggal dan waktunya belum diinformasikan dari Profesi dan Pengamanan (Propam),” ucap Kepala Seksi Humas Polres Sikka Inspektur Satu (Iptu) Yermi Soludale kepada Tempo pada Kamis, 3 April 2025.

Pada saat ini, Aipda Ihwanudin mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) di Polres Sikka sebelum sidang etik. Ihwanudin juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapospol Desa Permaan di Kabupaten Sikka. 

Anastasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Parenting |