Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Liputan Unjuk Rasa Dilaporkan ke Polda Jatim

1 week ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Jurnalis beritajatim.com, Rama Indra, datang ke Polda Jawa Timur untuk melaporkan kekerasan yang ia terima saat meliput unjuk rasa di Surabaya. Laporan itu sebelumnya disampaikan ke Polrestabes Surabaya namun ditolak. 

Insiden kekerasan itu terjadi ketika Rama meliput aksi penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang TNI, pada Senin 24 Maret 2025. Aksi itu digelar oleh mahasiswa di Jalan Pemuda, Surabaya. Sejumlah polisi tak berseragam menghampiri Rama dan memaksa untuk menghapus rekaman gambar yang ia ambil. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rama sempat menolak permintaan itu. Namun ia mendapat sejumlah pukulan di wajah. Akibatnya, kepala, pelipis mata, dan bibir bagian dalamnya terluka. Rama lalu datang ke Polrestabes Surabaya untuk melaporkan kejadian itu. “Tapi ditolak, alasannya kurang bukti,” kata Rama.

Karena itu, keesokan harinya Rama membuat laporan ke Polda Jatim. Dia didampingi oleh Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya.

Kuasa Hukum tim KAJ, Salawati Taher, mengatakan bahwa alasan Polrestabes Surabaya tidak berlandasan hukum. Sebab, kejadian kekerasan terhadap Rama tersebut terekam video dan tersebar di media sosial. “Ada banyak saksi, termasuk teman jurnalis,” ujar Sala. 

Menurut Sala, Rama sudah menyatakan bahwa dirinya adalah jurnalis yang dibuktikan dengan ID Press. Namun, pernyataan itu tidak digubris dan polisi tetap memukulnya.

Kini, laporan jurnalis beritajatim.com itu telah diterima Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Adapun pasal yang dilaporkan adalah Pasal 18 ayat (1) tentang Undang-Undang Pers juncto Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP. “Kami berharap Polda Jatim menindaklanjuti serius laporan ini,” ujar Sala.

Sala juga mengatakan kliennya telah menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Jatim setelah laporan diterima. Saat divisum, kliennya diketahui mengalami luka-luka di bagian mulut, kepala, jari tangan, dan punggung. 

Dia menegaskan kasus ini penting diselesaikan secara hukum untuk memutus mata rantai kekerasan yang dilakukan polisi kepada jurnalis. Terlebih, pihaknya memiliki pengalaman menangani kasus serupa yang dialami oleh jurnalis Tempo, Nurhadi. Dalam kasus tersebut, dua polisi dihukum menggunakan delik pers.

Read Entire Article
Parenting |