Keputusan Wayan Koster: Larang Air Minum Kemasan Kecil hingga Tolak KB Dua Anak

2 days ago 5

BEBERAPA keputusan Gubernur Bali I Wayan Koster belakangan ini menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang memuat larangan bagi pengusaha air minum memproduksi air minum dalam kemasan di bawah satu liter.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga menolak program keluarga berencana (KB) dua anak. Dia lebih mendorong program KB empat anak oleh penduduk Bali demi keberlangsungan budaya. Dia menyampaikan hal itu dalam Kongres Daerah XI Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB) Pengda Bali di Denpasar pada Ahad, 13 April 2025.

Tak cuma itu, Koster juga mengeluarkan sejumlah peraturan untuk penyelesaian persoalan sampah dan pariwisata di Pulau Dewata. Berikut keputusan Koster tersebut.

Melarang Pengusaha Produksi Air Kemasan di Bawah Satu Liter

Pemprov Bali menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang berisi larangan pengusaha air minum memproduksi air minum kemasan di bawah satu liter.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster sebagai salah satu upaya menyelesaikan persoalan sampah di Pulau Dewata. “Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali,” kata dia di Denpasar pada Ahad, 6 April 2025, seperti dikutip dari Antara.

Koster mengatakan pemprov bukan ingin mematikan pengusaha, karena produsen air minum lokal di Bali juga tak sedikit. Namun dia menegaskan perusahaan-perusahaan tersebut hanya dibatasi penggunaan bahan yang merusak lingkungan dan diizinkan jika melahirkan inovasi pengganti yang lebih ramah lingkungan.

“Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan, silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botol kaca, bukan plastik seperti di Karangasem ada kan, bagus botolnya,” ujarnya.

Untuk menjelaskan langkah tersebut, Koster akan bertemu dengan para pengusaha air minum dalam kemasan, baik perusahaan besar maupun milik usaha kecil menengah (UKM) lokal Bali. Dia memastikan seluruh pengusaha yang mengedarkan produknya di Bali akan diajak bicara.

Koster juga mengantisipasi peredaran yang dilakukan oleh pemasok, sehingga surat edaran juga mengatur larangan mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali.

Untuk implementasinya di lapangan, Koster menugaskan Satpol PP bersinergi dengan perangkat daerah terkait, komunitas peduli lingkungan, dan pihak lain untuk melakukan pengawasan secara ketat.

Koster mengatakan tak masalah dipanggil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) karena keputusannya itu. Dia justru menegaskan akan datang jika mendapat panggilan dari kementerian. “Kalau dipanggil saya akan datang dan jelaskan,” ujarnya di sela Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin, 14 April 2025.

Menolak Program Keluarga Berencana Dua Anak

Gubernur Bali juga menolak program keluarga berencana (KB) dua anak. Dia lebih mendorong program KB empat anak oleh penduduk Bali demi keberlangsungan budaya. 

Dalam Kongres Daerah XI IA ITB Pengda Bali di Denpasar pada Ahad, Koster mengatakan keunggulan Bali dibandingkan dengan daerah lainnya adalah kebudayaannya. Sehingga, jika penduduk lokal, terutama masyarakat Hindu Bali yang menjalankan budaya menipis, maka budaya Bali akan hilang. “Tidak ada yang mebanjar, tidak ada yang ngelawar, tidak ada Purnama-Tilem, tidak ada Odalan, Galungan, Kuningan, Ngaben, berbagai aktivitas budaya akan terancam,” kata Koster.

Gubernur asal Kabupaten Buleleng itu menegaskan dia tidak menutup diri terhadap kehadiran pendatang yang mencari penghidupan di Bali, tetapi yang ditakutkan adalah tergerusnya penduduk lokal. “Di Bali, bukan persoalan jumlah atau siapa yang datang ke Bali, tetapi siapa yang kita ajak untuk mengurus budaya,” ujarnya.

Pemprov Bali sedang berupaya mendorong program KB empat anak untuk penduduk lokal, mulai dari merancang insentif bagi pemilik nama Nyoman dan Ketut atau anak ketiga dan keempat. Pemprov Bali juga membentuk tim kerja untuk percepatan pembangunan, di mana mendorong pertumbuhan penduduk menjadi salah satu program penting yang dibuatkan tim khusus.

“Saya sedang bekerja keras untuk memproteksi budaya Bali ini. Kalau tidak, bahaya. Bali ini keunggulannya cuma satu, cuma budaya. Kalau kebudayaan Bali ini tidak dijaga dengan baik, wilayahnya kecil, penduduknya sedikit, siapa yang akan mengurusnya ke depan?” ujar sarjana matematika dari ITB itu.

Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing

Adapun Pemprov Bali juga meluncurkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 yang berisi tatanan baru bagi wisatawan asing. Gubernur Bali mengatakan surat mengatur tentang kewajiban, larangan, serta sanksi bagi wisatawan asing.

Sebelumnya, kata dia, surat edaran seperti ini sudah dikeluarkan pada 2023. Namun, dalam perjalanannya, ada yang harus disempurnakan karena ada dinamika yang terjadi dalam satu setengah tahun ketika dia sedang jeda jadi gubernur.

Adapun kewajiban wisatawan asing adalah, pertama, wajib memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan. “Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upacara yang sedang berlangsung,” kata Koster di Denpasar pada Senin, 24 Maret 2025.

Pemprov Bali dalam surat edaran tatanan baru ini meminta wisman memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas, khususnya pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali. Wisatawan asing juga diminta berkelakuan sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum.

Wisatawan asing juga diminta membayar pungutan Rp 150 ribu sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali. Setelah di Bali, mereka wajib didampingi pemandu wisata yang memiliki izin dan memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali.

Aturan bertransaksi juga masuk seperti menukarkan mata uang asing pada penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) resmi (baik bank maupun nonbank), membayar menggunakan kode QR standar Indonesia, dan bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.

Dari sisi lalu lintas, untuk menghindari wisman nakal yang kerap melanggar, Koster meminta mereka berkendara dengan menaati aturan di Indonesia seperti memiliki SIM internasional atau nasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, dan menggunakan helm saat menaiki sepeda motor. 

Selain itu, wisman harus mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang. “Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi,” kata Koster.

Wisman juga diminta menginap di tempat usaha akomodasi yang berizin serta menaati segala ketentuan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Di bagian larangan, wisman tidak diperbolehkan memasuki bagian utama dan tengah tempat suci, kecuali untuk keperluan bersembahyang; dilarang memanjat pohon yang disakralkan, dan berkelakuan yang menodai tempat suci.

Untuk menjaga alam, wisman dilarang membuang sampah sembarangan atau mengotori mata air dan menggunakan plastik sekali pakai. Gubernur Bali juga menyelipkan larangan pengucapan kata-kata kasar dan berperilaku tidak sopan serta melakukan kegiatan bisnis atau bekerja tanpa dokumen resmi. 

“Wisatawan asing yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ucap Koster.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Soal Dugaan Ijazah Jokowi Palsu, Ini Reaksi Amien Rais hingga Hercules

Read Entire Article
Parenting |