Ketua MKMK Meyakini Pelaku Intimidasi ke Penggugat UU TNI Bukan dari MK

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna meyakini bahwa orang tak dikenal yang mengintimidasi tiga pemohon uji materi UU TNI bukan dari MK. Adapun dugaan intimidasi ini dialami oleh tiga mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII) yang menggugat UU TNI ke Mahkamah.

"Saya yakin MK tidak mungkin melakukan tindakan seperti itu," kata Palguna saat dihubungi pada Jumat, 23 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, MK justru selalu memudahkan akses orang yang mencari keadilan. Kemudahan akses itu, ujarnya, juga telah diatur di dalam lingkungan MK. "Semuanya memudahkan access to justice," ucapnya.

Dia mengatakan, MKMK tidak akan mengusut apakah ada keterlibatan MK dalam peristiwa intimidasi ke penggugat UU TNI. "Lagi pula, wewenang MKMK kan cuma jika ada pelanggaran etik oleh hakim," ujarnya.

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan juga membantah tudingan yang menyebut lembaganya mengirimkan staf verifikator untuk memverifikasi ke kediaman para pemohon uji materi UU TNI. “Enggak pernah ada itu. Minta verifikasi virtual itu verifikasi gimana? Dari MK enggak ada,” kata dia dalam sidang Perbaikan Permohonan Uji Formil UU Nomor 3 Tahun 2025 Perubahan Atas UU 34 Tahun 2004 tetang TNI, di Gedung MK, Kamis, 22 Mei 2025. 

Ketiga mahasiswa Fakultas Hukum UII mengaku mendapat intimidasi dari orang tak dikenal yang mengatasnamakan pegawai MK. Ketiganya—Arung, Handika, dan Irsyad—adalah pemohon uji formil terhadap UU TNI. 

Gugatan ketiga mahasiswa FH UII itu teregister dalam Nomor Perkara 74/PUU-XXIII/2025. Saat ini gugatan terhadap UU TNI itu mulai memasuki tahap persidangan. 

Intimidasi ini mulanya dialami oleh Handika yang tinggal di Penawangan, Grobogan, Jawa Tengah. Pada Ahad, 18 Mei 2025, dua orang tak dikenal mengaku sebagai utusan MK mendatangi Ketua RT setempat.

Orang tak dikenal itu mengaku sedang melakukan verifikasi faktual terkait permohonan uji materi yang diajukan Handika dan meminta informasi keseharian serta salinan Kartu Keluarga Handika. Ketua RT lantas menyerahkan dokumen tersebut, yang kemudian difoto oleh kedua OTK.

Selain itu, Irsyad, yang berdomisili di Marga Tiga, Lampung Timur, juga mengalami hal serupa. Ada seorang pria mengaku berasal dari MK dan mendatangi rumah Ketua RT Irsyad. Sebelumnya, Ketua RT sudah menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Babinsa dan menyatakan Irsyad sedang dicari.

OTK itu membawa surat tugas dari MK—meski tak sempat didokumentasikan oleh RT—dan menggali data pribadi serta ciri fisik Irsyad. Ia bahkan sempat meminta nomor kontak pribadi Irsyad, namun ditolak oleh Ketua RT.

Arung, mahasiswa asal Kutorejo, Mojokerto, Jawa Timur, juga mengaku diminta datanya. Permintaan ini dilakukan oleh prajurit Babinsa, atas perintah Kodim 0815 Mojokerto. Informasi ini didapat dari ayah Arung, yang menjabat sebagai kepala desa setempat. Ia menaruh curiga setelah mengetahui adanya pengambilan data dari kantor desa pada 19-20 Mei 2025.

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Pemohon Uji UU TNI Diduga Alami Upaya Peretasan ke Dokumen Gugatan

Read Entire Article
Parenting |