Koalisi Masyarakat Sipil Kritik DPR: 9 Masalah Krusial terhadap RUU KUHAP

17 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyepakati konsep hukum restorative justice (RJ) untuk diterapkan dalam perkara penghinaan terhadap presiden dalam RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Atas agenda tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar Komisi III DPR tidak tergesa-gesa membahas RUU KUHAP tersebut. 

Restorative Justice untuk Penghinaan terhadap Presiden

RUU KUHAP merupakan perbaikan terhadap Pasal 77. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan jika DPR sebelumnya telah mempublikasikan RUU KUHAP. Dalam draf tersebut, DPR mencantumkan bahwa penghinaan terhadap presiden sebagai pengecualian perkara yang dapat diproses secara restorative justice.

“Ada kesalahan redaksi dari draf yang kami publikasikan di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 24 Maret 2025.

Saat ini, DPR draf perbaikan RUU KUHAP telah diserahkan kepada pemerintah. Seluruh fraksi kini sepakat bahwa perkara penghinaan presiden menjadi pasal yang penting untuk diselesaikan dengan restorative justice. “Dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan,” kata Habiburokhman.

RUU KUHAP masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. Komisi III DPR RI mengungkapkan bila RUU KUHAP urgen dibahas karena UU KUHP yang baru akan berlaku pada 2 Januari 2026 nantinya. Pengesahan KUHAP dinilai signifikan karena menjadi hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil.

Kritik Keras dari Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil menilai banyak materi dalam RUU KUHAP yang perlu dibahas secara mendalam agar tidak berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tersistematis dalam proses peradilan pidana. 

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, Komisi III DPR terlalu terburu-buru bila menargetkan pembahasan RUU KUHAP pada dua kali masa sidang atau Oktober-November 2025. 

“Tidak masuk akal jika pembahasan terhadap RUU KUHAP dilakukan secara mendalam hanya dalam beberapa bulan,” ujar Isnur dalam keterangan tertulis kepada Tempo, pada Rabu, 2 April 2025. Isnur menyatakan jika

RUU KUHAP secara keseluruhan memuat 334 pasal dengan rincian total daftar inventarisasi masalah yang perlu dibahas sebanyak 1570 pasal pada bagian batang tubuh, sementara 590 pasal merupakan bagian penjelasan.

Isnur mengatakan bila Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP mencatat ada sembilan masalah krusial yang seharusnya diselesaikan dalam RUU KUHAP. 

Pertama, kejelasan terkait tindak lanjut laporan tindak pidana dari masyarakat secara akuntabel. Isnur mengatakan, “Perlu ada jaminan bahwa korban dapat mengajukan keberatan kepada penuntut umum atau hakim apabila laporan atau aduan tindak pidana tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.”

Kedua, perlu mekanisme pengawasan oleh pengadilan (judicial scrutiny) serta ketersediaan forum untuk melaporkan keluhan terkait pelanggaran prosedur penegakan hukum oleh aparat. 

Ketiga, KUHP harus mempunyai pembaruan pengaturan standar pelaksanaan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan yang objektif dan berorientasi pada perlindungan HAM.

Keempat, RUU KUHAP harus memiliki prinsip keberimbangan dalam proses peradilan pidana antara negara (penyidik-penuntut umum) dengan warga negara, termasuk advokat yang mendampingi. 

Kelima, perlu eksistensi akuntabilitas pelaksanaan kewenangan teknik investigasi khusus, seperti pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan yang diawasi (controlled delivery).

Keenam, harus ada pembaruan sistem hukum pembuktian. Ketujuh, harus ada batasan pengaturan tentang sidang elektronik. Kedelapan, harus ada akuntabilitas dalam penyelesaian perkara di luar persidangan. Sementara untuk poin kesembilan, harus ada penguatan hak-hak tersangka atau terdakwa, saksi, serta korban.

Eka Yudha Saputra dan Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Bakal Sidang Setelah Lebaran, Berikut Poin-poin Usulan RUU KUHAP yang Layak Disorot

Read Entire Article
Parenting |