Komisi I DPR Minta Kemlu Maksimalkan Perlindungan WNI

3 days ago 5

TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) harus memberikan perlindungan berupa pendampingan bagi warga negara Indonesia atau WNI yang terjerat kasus di luar negeri. Kemlu dan perwakilan diplomatik Indonesia di Amerika Serikat diminta aktif memastikan terpenuhinya hak-hak WNI yang ditangkap di sana. "Sudah menjadi tanggung jawab Kedutaan Besar dan KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) untuk memberikan perlindungan kepada WNI di tempat mereka berada," ujar Dave saat dihubungi pada Kamis, 17 April 2025.

Dave merespons penangkapan seorang WNI oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS) serta Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) pada 27 Maret 2025. Otoritas federal Amerika menangkap Aditya Harsono, WNI berusia 33 tahun. Aditya merupakan mahasiswa Indonesia yang menetap secara sah di Amerika Serikat. Dia ditangkap di Minnesota di ruang bawah tanah rumah sakit beberapa hari setelah visa pelajarnya dicabut pada 23 Maret. Penangkapan Aditya disebut berhubungan dengan keterlibatannya dalam demonstrasi Black Lives Matter.

Dave Laksono meminta WNI yang bermukim di negara asing agar tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku. Polikus Partai Golkar ini menyebut, Amerika sebagai negara demokrasi tetap memiliki batasan-batasan yang tak bisa dilanggar oleh penduduknya, termasuk WNI. “Amerika Serikat menghormati kebebasan berbicara, tetapi jangan sampai melanggar hukum dan konstitusi mereka,” ujar anggota Komisi yang membidangi masalah luar negeri dan keamanan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, apabila WNI menetap di negara asing dengan tujuan belajar sebaiknya fokus menyelesaikan pendidikan. Begitu pula dengan warga yang tinggal di luar negeri untuk bekerja. "Jangan sampai ada keterlibatan di kegiatan-kegiatan yang di luar itu," kata dia.

Dalam kesempatan terpisah, Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan meminta KJRI Chicago untuk memberikan pendampingan maksimal terhadap Aditya Harsono. Nico, sapaan akrab Junico, berpendapat Indonesia harus menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan hak-hak hukum setiap warga negara, terutama menghadapi sistem hukum asing yang memiliki dinamika dan tantangan tersendiri. Ia menyebut pendampingan hukum harus dilakukan secara intens dan profesional.

Dia juga mengimbau WNI yang bermigran untuk cermat melihat situasi di negeri orang. "Ini bukan soal membatasi kebebasan berekspresi, tetapi memahami konteks politik dan hukum yang berlaku di negara tempat tinggal masing-masing,” ujar Nico, Rabu, 16 April 2025.

Anggota Komisi I DPR lainnya, Amelia Anggraini, meminta WNI menjunjung tinggi hukum dan ketertiban di negara mereka bermukim. Namun, dia mengatakan, WNI di negara asing juga tidak boleh kehilangan hak berekspresi. Amelia pun meminta Kementerian Luar Negeri memastikan bahwa hak-hak hukum dan konsuler Aditya dilindungi secara maksimal.

Adapun Kementerian Luar Negeri dan KJRI Chicago menyatakan tengah mendampingi Aditya dalam proses hukum yang menjerat dia. “KJRI Chicago telah berkomunikasi dengan AWH (Aditya) dan istrinya yang berwarganegaraan AS. Selama proses hukum, yang bersangkutan telah didampingi pengacara," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 April 2025.

Pada 2022, Judha menjelaskan, Aditya tercatat pernah mendapat gugatan hukum karena melakukan tindak perusakan properti (fourth degree offense) saat melakukan aksi demonstrasi Black Lives Matter sehubungan dengan George Floyd dalam kebrutalan polisi AS. 

Judha menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi Aditya, WNI yang tinggal di Marshall, Minnesota. "Kemlu dan KJRI Chicago akan terus melakukan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-haknya dalam proses hukum di AS," ujarnya. 

Sita Planasari dan Savero Aristia Wienanto berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Parenting |