Konsumen Bisa Laporkan Ayam Goreng Widuran Solo soal Status Non-halal

1 month ago 54

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti polemik warung makan Ayam Goreng Widuran di Kota Solo yang menjadi perbincangan belakangan ini. Warung tersebut baru mengumumkan menu mereka non-halal setelah beroperasi selama 52 tahun.

Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo mengatakan, pengumuman Ayam Goreng Widuran Solo menu mereka non-halal telah mencederai kepercayaan konsumen dan mengangkangi hak konsumen atas informasi produk makanan. “Bagi konsumen, terbuka peluang untuk menuntut ganti rugi ke pelaku usaha itu,” kata Rio kepada Tempo, Selasa, 27 Mei 2025.

Menurut Rio, pengumuman tersebut menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan instansi terkait mengenai pentingnya pengawasan terhadap produk halal dan non-halal di masyarakat. “YLKI meminta pemerintah tidak diam dalam menghadapi kecolongan soal informasi halal yang tidak sesuai ini,” ucapnya.

Rio menjelaskan, pemilik usaha Ayam Goreng Widuran Solo berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan itu disebutkan, pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal dan tidak mencantumkannya dalam label bisa dijerat pidana lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

Pengelola Minta Maaf

Pihak pengelola Ayam Goreng Widuran Solo menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan telah mencantumkan keterangan non-halal di seluruh gerainya. “Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik,” tulis pengelola melalui unggahan di akun Instagram @ayamgorengwiduransolo, Jumat, 23 Mei 2025.

Kehebohan bermula dari unggahan akun Thread @pedalranger yang mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa menu makanan di Ayam Goreng Widuran diduga menggunakan bahan baku non-halal. Kremesan tepung ayam di rumah makan itu disebut digoreng menggunakan minyak non-halal.

Salah satu karyawan Ayam Goreng Widuran yang ditemui Tempo di Jalan Sutan Syahrir Nomor 71, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Surakarta, pada Minggu, 25 Mei 2025, membenarkan bahwa menu yang viral disebut non-halal adalah kremesan ayam goreng. Sementara itu, ayamnya sendiri tetap halal. “Pencantuman keterangan non-halal sudah dilakukan beberapa hari yang lalu. Kebanyakan pelanggan sejak dulu memang nonmuslim,” kata seorang karyawan bernama Ranto.

Ia menuturkan label non-halal telah dicantumkan pada spanduk berwarna dasar merah di depan rumah makan. “Manajemen sudah memberikan pengumuman jika rumah makan tersebut non-halal, baik lewat spanduk di depan rumah makan, media sosial restoran, dan di Google Maps,” ucap Ranto.

Wali Kota Solo Minta Asesmen Ulang

Menanggapi polemik tersebut, Wali Kota Solo Respati Ardi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perdagangan Kota Solo mendatangi rumah makan tersebut pada Senin, 26 Mei 2025. Kehadirannya hanya disambut oleh para karyawan yang sedang bekerja.

Respati kemudian meminta karyawan menghubungkan dirinya dengan pemilik usaha melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, Respati meminta agar warung makan ditutup sementara guna dilakukan asesmen ulang terhadap status halal dan non-halal produk.

Permintaan tersebut disambut baik oleh pemilik. “Alhamdulillah, tadi saya diterima dengan baik oleh karyawan yang bertugas dan juga telepon dengan pemilik usaha. Saya mengimbau agar ditutup terlebih dahulu untuk dilakukan asesmen ulang oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait kehalalan dan ketidakhalalan produk yang dijual,” ujar Respati kepada awak media.

Ia menyerahkan keputusan terkait status produk kepada pemilik usaha. “Intinya, saya memberikan arahan agar hari ini bisa ditutup untuk dilakukan asesmen ulang,” katanya. Jika pemilik usaha ingin menyatakan produknya halal, maka diminta mengajukan ke lembaga terkait, dan sebaliknya.

Nandito Putra dan Septia Ryanthie, berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Parenting |