KPK Periksa 2 Eks Anak Buah Syahrul Yasin Limpo dalam Kasus TPPU

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anak buah Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi. Penyidikan kasus ini sudah berlangsung sejak Oktober 2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan kedua anak buah Syahrul tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih. Keduanya adalah mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan Issusilaningtyas Uswatun Hasanah dan mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Sayuran Kementan R. Yana Mulyana Indriyana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL (Kementerian Pertanian),” kata  dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.

Pada pemeriksaan kemarin, kata Budi, penyidik menanyakan soal aliran uang Syahrul kepada Issusilaningtyas. Sedangkan kepada Yana Mulyana, penyidik mendalami soal proses pengadaan asam formiat (lateks) di Kementan.

Syahrul Yasin Limpo saat ini tengah menjalani hukuman penjara dalam kasus pemerasan kepada para bawahannya di Kementan pada periode 2020-2023. Syahrul meminta setoran dari para pejabat eselon 1 Kementan untuk berbagai keperluan. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Syahrul 10 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider penjara 4 bulan. Selain itu, Syahrul juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 14 miliar plus 30 ribu dolar Amerika. 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Syahrul itu pada tingkat banding. Majelis hakim meningkatkan hukuman Syahrul menjadi 12 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, denda pengganti kerugian negara Syahrul juga naik menjadi Rp 44,2 miliar plus 30 ribu dolar Amerika.

Majelis Hakim memerintahkan KPK menyita seluruh harta benda Syahrul untuk memenuhi denda pengganti kerugian negara itu jika politikus Partai NasDem itu tak mau membayar. Jika harta bendanya tak cukup membayar denda tersebut, maka hukuman Syahrul ditambah 5 tahun penjara.  

Tak terima dengan keputusan banding itu, Syahrul pun mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung menolak kasasi Syahrul Yasin Limpo dan menguatkan putusan tingkat banding.  

Read Entire Article
Parenting |