Lengkapi 5 Syarat Dapatkan KPR Subsidi

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Mempunyai rumah adalah impian banyak orang, namun harga properti yang tinggi sering kali menjadi hambatan utama. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi untuk memiliki rumah dengan sistem cicilan dalam jangka waktu tertentu. Agar pengajuan KPR disetujui oleh bank, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi.

Berikut ini lima persyaratan utama yang perlu diketahui sebelum mengajukan KPR subsidi:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Warga Negara Indonesia dan Usia Sesuai Ketentuan

Salah satu syarat utama adalah pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, usia minimal pemohon adalah 21 tahun atau sudah menikah. Di sisi lain, usia maksimal saat kredit berakhir umumnya tidak boleh lebih dari 65 tahun. Namun, beberapa bank memiliki ketentuan khusus yang memperbolehkan usia maksimal hingga 80 tahun. Ketentuan usia ini membantu bank menilai kemampuan finansial pemohon dalam membayar cicilan jangka panjang.

2. Penghasilan Sesuai Ketentuan

Bank akan mengecek penghasilan pemohon sebagai syarat penting dalam pengajuan KPR subsidi. Untuk rumah tapak sejahtera, penghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan, sedangkan rumah susun sejahtera maksimal Rp 7 juta, sesuai informasi dari Sahabat Pegadaian. KPR subsidi ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah agar cicilan tetap terjangkau. Jika penghasilan melebihi batas, pengajuan KPR akan masuk kategori nonsubsidi.

3. Tidak Memiliki Rumah atau Belum Pernah Terima Subsidi

Pemohon dan pasangannya harus tidak memiliki rumah atau belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah agar KPR subsidi tepat sasaran. Namun, ada pengecualian untuk TNI/Polri/PNS yang harus pindah tugas, mereka tetap dapat mengajukan KPR meski sebelumnya memiliki rumah.

4. Kelengkapan Dokumen yang Dibutuhkan

Syarat berikutnya adalah melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses pengajuan KPR berjalan lancar. Dokumen wajib meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP. Untuk karyawan, diperlukan slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari kantor. Sementara untuk wiraswasta, dokumen seperti SIUP dan laporan keuangan tiga bulan terakhir harus disiapkan. Dokumen ini berguna untuk memastikan pemohon memiliki kemampuan keuangan yang stabil dan mampu membayar cicilan KPR.

5. Memilih Pengembang Terdaftar di Kementerian PUPR

Syarat terakhir dalam pengajuan KPR adalah memastikan rumah yang dibeli berasal dari pengembang yang terdaftar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal ini menjamin bahwa rumah tersebut memenuhi standar kualitas pemerintah dan bebas dari masalah hukum. Memilih pengembang yang terdaftar juga memberikan kepastian bahwa tidak akan ada kendala legalitas di masa depan.

Pengajuan KPR memerlukan perhatian serius dengan memenuhi lima syarat utama, seperti usia, penghasilan, kelengkapan dokumen, serta memilih pengembang resmi. Dengan memenuhi persyaratan ini, proses KPR bisa berjalan lancar dan impian memiliki rumah segera terwujud.

Putri Safira Pitaloka turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |