PERHIMPUNAN Mahasiswa Hukum Indonesia atau Permahi meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara hati-hati. Tujuannya, mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pihak tertentu. Permahi mewanti-wanti Komisi III DPR untuk tidak tergesa-gesa hanya demi merespons desakan publik untuk segera mengesahkan regulasi tersebut.
“Jangan sampai dalam RUU Perampasan Aset ini terkesan terburu-buru hanya untuk memberikan jawaban terhadap masyarakat, untuk memberikan adem-ayem ke masyarakat,” ujar Kepala Bidang Politik dan Kelembagaan Permahi, Lalu Reno, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR di Jakarta pada Rabu, 8 April 2026.
Reno menilai pembahasan RUU tersebut harus dilakukan secara cermat dan mendalam agar implementasinya kelak berjalan tepat sasaran. Ia juga menyoroti pendekatan yang digunakan dalam pengaturan perampasan aset, yang saat ini masih mengacu pada pendekatan in personam atau ditujukan kepada individu tertentu, sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Menurut dia, pendekatan itu dianggap memiliki celah karena negara tidak bisa mengeksekusi aset terdakwa koruptor selama belum ada putusan. Karena itu, Permahi mendorong agar RUU Perampasan Aset turut menggunakan pendekatan in rem atau gugatan yang ditujukan langsung terhadap suatu aset tanpa perlu mempidanakan pemiliknya.
Reno menjelaskan, pendekatan in personam bisa dipakai aparat penegak hukum dalam penyitaan aset koruptor, sementara pendekatan in rem bisa digunakan untuk memulihkan kekayaan negara. “Karena kita tahu bersama belakangan ini banyak oknum-oknum yang menafsirkan frasa-frasa berdasarkan kepentingannya yang ini yang menjadi berbahaya sekali,” ucap dia.
Selanjutnya, Reno mengingatkan implementasi UU itu nantinya harus sejalan dengan adagium bahwa fakta-fakta harus lebih terang daripada cahaya. Dia menekankan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan penuh pertimbangan dan ketelitian agar tidak bisa menjadi alat penyalahgunaan wewenang. “Pepatah hukum mengatakan bahwa lebih baik 1.000 orang yang bersalah dibebaskan daripada satu orang yang tidak bersalah dihukum,” ucap dia mengakhiri pemaparan.
RUU Perampasan Aset ini mulai dibahas oleh Komisi III DPR pada Kamis, 15 Januari 2026. Komisi bidang hukum ini mengundang Badan Keahlian DPR untuk melaporkan hasil penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.
Badan Keahlian DPR sendiri menyusun draf rancangan undang-undang Perampasan Aset sejak November 2024. Berdasarkan draf sementara terdapat 8 bab dan 62 pasal.
Badan Keahlian DPR memandang RUU Perampasan Aset ini memiliki urgensi untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi undang-undang. Dalam landasan sosiologis yang dimuat dalam naskah akademik, Badan Keahlian DPR memandang angka pengembalian kerugian negara masih rendah. Di sisi lain, terjadinya peningkatan tindak pidana yang bermotif ekonomi. Hal ini dinilai telah merusak tatanan ekonomi nasional.


















































