Mahasiswa Divonis 2,5 Tahun Penjara Akibat Promosikan Situs Judi Online Hopeng

10 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Indah Siska Sari (20), dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti mempromosikan situs judi online di media sosial.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena dalam sidang yang digelar pada Rabu, 23 April 2025. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Indah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Indah Siska Sari dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” kata hakim Vera di hadapan sidang.

Selain hukuman penjara, Indah juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Faktor yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan praktik perjudian daring, yang menjadi faktor yang memberatkan.

Namun, terdakwa juga mendapat pertimbangan meringankan karena mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hakim juga memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut, apakah akan mengajukan banding atau menerimanya.

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis ini diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Vina Monica dari Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp15 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkap bahwa kasus ini bermula pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, polisi dari Polrestabes Medan menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas promosi judi online yang dilakukan seseorang melalui media sosial Instagram.

Berdasarkan laporan itu, petugas mendatangi sebuah kafe bernama Dazat di Jalan Alfalah, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur, dan menangkap Indah di lokasi tersebut.

Polisi kemudian memeriksa telepon genggam serta akun Instagram milik terdakwa, dan menemukan sejumlah unggahan terkait promosi situs judi online yang tersimpan di arsip akun tersebut.

Dalam penyidikan, Indah mengakui bahwa akun Instagram pribadinya digunakan untuk mempromosikan situs judi online bernama Hopeng. Ia mengaku telah melakukan aktivitas itu sejak Agustus 2024 hingga 6 Oktober 2024.

Indah juga mengaku menerima bayaran sebesar Rp 300 ribu setiap 15 hari sekali. Total uang yang telah diterimanya dari aktivitas itu sebesar Rp 850 ribu, yang menurut pengakuannya telah habis digunakan untuk kebutuhan kuliah.

Pilihan Editor: Pengusaha dan Politikus Pengendali Judi Online di Kamboja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Parenting |