TEMPO.CO, Jakarta - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi masuk dalam dakwaan kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025. Terdakwa dalam sidang itu adalah bekas pegawai Kementerian Kominfo, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Mereka didakwa membuka situs judi online, yang sebelumnya diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jaksa menyebutkan bahwa keempat orang itu bersama-sama dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifim, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando membuka akses situs judi online sehingga lolos dari pemblokiran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka didakwa menerima uang suap Rp 15,3 miliar sebagai imbalan membuka blokir beberapa situs judi online yang seharusnya diblokir oleh Kominfo.Dalam dakwaan jaksa, salah seorang tersangka atas nama Muhrijan mengatakan kepada Apriliantony bahwa untuk penjagaan situs judi online di Kemenkominfo, pemilik situs membayar Rp 8 juta.
Mereka juga membahas pembagian untuk Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Apriliantony 30 persen, dan Budi Arie Setiadi 50 persen dari semua situs judol yang tak diblokir.
Pernyataan itu dibantah Budi Arie. Menteri Koperasi itu, dalam sebuah video, menyatakan tidak pernah meminta uang dari bisnis judi online.
Ia juga menyatakan tidak pernah memberi perintah siapa pun untuk melindungi bisnis judol baik lisan maupun tulisan. Dalam video itu juga disebutkan tak ada satu pun staf khusus Budi Arie yang terlibat kasus judol. Video juga menyebutkan tidak ada anggota Projo, organisasi bentukan Budi Arie untuk mendukung Jokowi, yang terlibat kasus judol serta tidak ada aliran dana dari bisnis judi online kepada Budi Arie.
Menurut video itu, ada framing jahat dari mitra judol kepada Budi Arie karena setiap ada penangkapan kasus judi online selalu ada kader partai yang terlibat.
Budi Arie sebagai Saksi
Kejaksaan Agung menyatakan jaksa penuntut umum berpeluang menghadirkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebagai saksi dalam persidangan kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tentu kalau yang bersangkutan ada dalam berkas perkara, mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin, 19 Mei 2025, seperti dikutip Antara.
Menurut Harli, Budi Arie yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dapat dipanggil sebagai saksi jika namanya masuk dalam daftar saksi jaksa penuntut umum. Namun apabila tidak, hal itu tergantung kepada majelis hakim.
“Nanti kita lihat bagaimana hakim karena hakim yang memimpin jalannya persidangan ini, dia memiliki hak untuk mengatur jalannya persidangan,” katanya.
Lebih lanjut dia menyebut jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh selama penyidikan. Temuan jaksa itu, kata dia, nantinya akan diverifikasi dalam sidang.
Mengenai peluang adanya tersangka baru dalam kasus judi online itu, Kejagung menyerahkannya kepada penyidik. Adapun penyidik dalam perkara ini ialah Polda Metro Jaya.