TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid merespons penangkapan lima tersangka yang diduga terlibat korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). "Kami mendukung penuh proses hukum dan segera membentuk tim evaluasi internal untuk pembenahan tata kelola proyek pusat data," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Mei 2025.
Meutya menyebut pegawai Komdigi yang berstatus tersangka sudah diberhentikan dan tidak lagi bertugas di kementerian itu. Menurut dia, langkah ini sebagai bentuk dukungan untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, langkah pemecatan ini juga bentuk komitmen terhadap kedaulatan digital nasional supaya tidak boleh terganggu oleh kasus itu. "Komdigi ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama," ucap Meutya.
Meutya menilai, peristiwa ini menjadi pengingat bagi kelembagaan digital untuk selalu mengelola proyek dengan integritas. Dia berjanji, bakal memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lin Komdigi. "Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” ujar Meutya.
Adapun lima tersangka dalam kasus korupsi PDNS ini, merupakan mereka yang dulu menjadi petinggi di kementerian itu-ketika masih bernama Kementerian Komunikasi dan Komunikasi. Tiga tersangka adalah penyelenggara negara, sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta.
Tiga tersangka dari pihak penyelenggara negara itu adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan periode 9 Oktober 2016 - 03 Juli 2024 Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Layanan Aplikasi Informatika periode 2019 - 2023 Bambang Dwi Anggono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Nova Zanda.
Sementara dua tersangka lainnya dari pihak swasta adalah Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014 – 2023 Alfi Asman, dan Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017-2021 Pinie Panggar Agusti.
Jihan Ristiyanti, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.