TEMPO.CO, Jakarta - Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata, Jakarta Selatan berencana mengambil langkah hukum setelah merasa dirugikan sebesar Rp 975.375.000 atau hampir Rp 1 miliar.
Kuasa hukum bernama Danna Harly Putra mengatakan bahwa kliennya, Ira Mesra Destiawati selaku mitra belum menerima pembayaran sepeser pun sejak dapur beroperasi pada Februari 2025. Dia menjelaskan jalur hukum yang dimaksud berupa gugatan perdata dan membuat laporan ke pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Maka, terhadap tindakan yayasan yang tidak membayarkan sepeser pun hak klien kami dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis ini, kami akan mengambil langkah hukum,” kata Harly dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Harly dan kliennya berharap upaya hukum itu bisa menjadi perhatian pemerintah untuk lebih ketat mengawasi pelaksanaan program MGB. Dia juga mendorong agar evaluasi terhadap program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut dilakukan secara berkala.
“Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan kami harap segera diluncurkan tempat aduan untuk program MBG,” ucap Harly.
Dia membeberkan kerugian sebesar hampir Rp 1 miliar itu dihitung dari sekitar 65.025 porsi MBG yang telah dimasak oleh kliennya. Angka puluhan ribu porsi tersebut, menurut dia, didapat dari dua tahap pengerjaan.
Tak hanya itu, dia menuturkan bahwa sejak awal, kliennya tidak mengetahui jika terdapat perbedaan harga per porsi makan bergizi yang disiapkan untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), hingga sekolah dasar (SD). Rinciannya, untuk siswa PAUD, TK, dan SD kelas 1-3 dijatah Rp 13.000 per porsi.
Kemudian, siswa SD kelas 4-6 mendapatkan MBG dengan anggaran sebesar Rp 15.000 per porsi. Sementara itu, dalam kontrak perjanjian, dituliskan bahwa biaya per porsi untuk seluruh jenjang pendidikan adalah sama, yaitu Rp 15.000.
Harly menyebut bahwa Ira baru mengetahui ketentuan perbedaan harga per porsi itu setelah dapurnya sudah mulai beroperasi. Imbasnya, kliennya telanjur menyediakan Makan Bergizi Gratis untuk siswa PAUD, TK, dan SD kelas 1-3 dengan porsi dan kualitas senilai Rp 15.000. Dia juga mengungkapkan bahwa dari harga Rp 15.000 itu, masih mendapatkan potongan harga atau diskon sebesar Rp 2.500 per porsinya.
Selain makanan, klien Harly juga menanggung seluruh biaya operasional dapur, mulai dari sewa tempat, peralatan dapur, pembelian bahan pangan, listrik, kendaraan, hingga menggaji juru masak. Namun, hingga kini, Ira tidak menerima pembayaran apa pun dari pihak yayasan MBG.
“Itu semua Ibu Ira yang membiayai,” ujar Harly.
Dia menyebut, Badan Gizi Nasional (BGN) diketahui telah melakukan pembayaran kepada pihak yayasan sebesar Rp 386.500.000. Ketika kliennya hendak menagih haknya, yayasan malah menyatakan bahwa Ira kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249 dengan dalih untuk kebutuhan di lapangan.
“Saya sudah somasi, sudah ajukan hak tagih dan sudah ke BGN untuk konfirmasi ini, dan sampai sekarang belum ada (kejelasan). Maka dari itu, kami sudah siapkan untuk langkah hukum baik gugatan maupun laporan polisi,” kata Harly.
Atas perbuatan itu, Harly melaporkan yayasan berinisial MBG dengan sangkaan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.