KETUA Umum Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMI) Rhoma Irama mempertanyakan transparansi kinerja dan distribusi royalti yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia mengatakan baik pihak LMKN dan juga Kementerian Hukum belum melakukan sosialisasi tentang distribusi royalti kepada para pencipta.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Rhoma Irama, sistem pembagian royalti harus mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014. “Kalau sekarang ini, kita tidak mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 (Tahun 2014) dan juga tidak mengacu kepada Undang-Undang yang baru. Dalam masa transisi ini, maka terjadilah ketidakharmonisan terhadap pembayaran royalti ini,” katanya di Studio Soneta, Depok, Selasa, 7 April 2026.
Pelantun “Darah Muda” itu mengatakan saat ini kalangan pencipta resah karena pendistribusian royalti tak maksimal. “Lakukan dulu sosialisasi hingga selesai dan ada kesepakatan dari para pencipta dan pihak terkait, baru dilaksanakan undang-undang baru. Tidak seperti sekarang ini yang menimbulkan keresahan dan kekisruhan di mana-mana,” ujar Rhoma.
Rhoma mengatakan validitas data-data perihal pendistribusian royalti dari LMKN belum bisa dipertanggungjawabkan. Sebagai sosok yang memimpin PAMMI, ia mengaku punya data pembanding yang harus dipadukan dengan data LMKN. “Kondisi sekarang untuk hak terkait ini sangat terdampak. Mereka biasanya mendapat sekitar Rp 1,5 miliar per periode, ini kemarin cuma dapat Rp 25 juta,” tuturnya.
Menurut Rhoma, dengan jumlah anggota sekitar 300-an orang, jumlah royalti Rp 25 juta tak mungkin dibagikan karena tak cukup. Sebab itu ketika menjelang lebaran tahun ini, Rhoma memberikan bantuan Rp 100 juta untuk anggota PAMMI, termasuk juga anggota LMK RAI dan ARDI yang belum menerima hak royalti. “Sebagai rasa empati sajalah ya. Empati bahwa apa pun kan saya pimpinan, jadi rasa prihatin saja. Saya serahkan kepada pengurus PAMMI, untuk didistribusikan,” ungkapnya.
Sementara Ketua Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Ikke Nurjanah, mengatakan pihaknya tak dilibatkan di periode saat ini dalam komunikasi untuk distribusi royalti. “Sementara kami bertanggung jawab atas anggota-anggota, harus menjelaskan distribusi ke anggota atau pemegang kekuasaan,” ucapnya. Ia mengatakan hak royalti dari Januari hingga Juni 2025 untuk ARDI senilai Rp 25 juta.
Hal itu yang membuat dirinya terkejut sementara pada periode sebelumnya mendapatkan royalti Rp 6 miliar. “Itu yang terjadi, transparansi bagaimana, kami belum mendapatkan. Kami ingin berprasangka baik, mungkin nanti akan dikasih tahu, cuma ini sudah masuk 2026 belum ada sama sekali dan kami tidak pernah diajak terlibat dalam diskusi,” tuturnya.
Para LMK cipta ini menyimpulkan pola distribusi "proxy" yang berdasarkan data pakai, belum cukup mewakili seluruh elemen musik. Beberapa ketidaksiapan sistem juga ditemukan oleh LMK ketika mengikuti pola proxy yang saat ini dijalankan LMKN. “Mulai dari proses input data anggota, sampai proses klaim nilai royalti pun masih belum bisa dijalankan dengan sempurna. LMK yang berusaha mengikuti sistem dalam proses input data beberapa kali mengalami double claim dan penolakan data meskipun sudah sesuai arahan,” tulisnya.
Terakhir, LMKN telah mendistribusikan royalti kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait di Indonesia. Total royalti yang disalurkan mencapai sekitar Rp 170,98 miliar. Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu mengatakan, distribusi royalti tersebut berasal dari berbagai sektor pemanfaatan musik, baik dari media analog, pertunjukan langsung, platform digital, hingga penggunaan karya musik di luar negeri.
Mulhanan merinci, royalti dari analog general mencapai Rp 14.962.601.865, sementara dari sektor analog live event tercatat sebesar Rp 2.204.547.539. Kontribusi terbesar berasal dari sektor digital, dengan nilai distribusi mencapai Rp 125.871.047.109.
Sedangkan dari pemanfaatan karya musik di luar negeri (overseas), LMKN menyalurkan royalti sebesar Rp 27.945.399.621. "Jika dijumlahkan, total distribusi royalti yang disalurkan LMKN kepada para pencipta dan pemilik hak terkait mencapai Rp170.983.596.134," katanya dikutip dari laman resmi LMKN.
















































