P3M Temukan Mayoritas Masjid Instansi Pemerintah Tak Ramah Disabilitas

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil penelitian Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyebutkan bahwa mayoritas masjid di lingkungan instansi pemerintah belum memenuhi standar aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Penelitian ini dilakukan P3M terhadap 47 dari 100 masjid di lingkungan kementerian, lembaga negara, dan BUMN se-Jakarta.

“Temuan survei P3M menunjukkan, 26 dari 47 masjid pemerintah tidak memiliki ramp untuk kursi roda, 39 masjid tanpa handrail standar pada ramp yang ada, dan 42 masjid tidak memiliki lift untuk bangunan bertingkat," urai Badrus Samsul Fata, pemapar hasil penelitian dari P3M dalam siaran pers yang diterima Tempo, Selasa 20 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penelitian ini juga mengungkap terdapat 36 masjid tanpa tempat parkir khusus dekat pintu masuk, 42 masjid tanpa toilet khusus disabilitas, dan hampir seluruhnya (46 masjid) tidak memiliki toilet dengan pegangan standar yang vital bagi penyandang disabilitas.

Bahkan dalam hal fasilitas ibadah dasar, 36 masjid tidak menyediakan tempat wudu yang dapat diakses penyandang disabilitas, 27 masjid tidak menyediakan kursi lipat, dan 19 masjid secara eksplisit melarang penggunaan alat bantu mobilitas di area shalat. “Kebijakan ini secara langsung menghalangi akses beribadah,” kata Badrus.

Kondisi memprihatinkan lain yang ditemukan adalah dalam aspek aksesibilitas informasi dan komunikasi pada masjid-masjid pemerintah. Dari 47 masjid yang diteliti, nyaris seluruhnya (45 masjid) tidak menyediakan guiding-block berwarna kuning untuk tunanetra. Sementara 46 masjid tidak menyediakan Al-Qur'an Braille, fasilitas fundamental yang memungkinkan penyandang tunanetra mengakses kitab suci secara mandiri.

Selain itu, ketiadaan sistem pendukung komunikasi terlihat dari 46 masjid yang tidak memiliki penerjemah bahasa isyarat untuk ceramah dan khutbah, serta 45 masjid tanpa penerjemah bahasa isyarat hija'iyyah.

“Kondisi yang secara jelas memutus akses informasi keagamaan bagi penyandang disabilitas rungu dan wicara. Kondisi ini tidak hanya mencerminkan absennya infrastruktur dasar, tetapi juga menunjukkan kesenjangan pemahaman tentang inklusi spiritual,” ujar Badrus.

Temuan P3M ini, kata dia, menunjukkan kesenjangan yang mengkhawatirkan antara regulasi dan implementasi di lapangan. Musababnya, Indonesia telah memiliki payung hukum yang kokoh, mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi CRPD, hingga Peraturan Menteri PUPR dan PANRB sebagai dasar penyediaan tempat ibadah yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Direktur Eksekutif P3M sekaligus penulis buku Fiqih Disabilitas Sarmidi Husna menyatakan peluncuran hasil riset ini ditujukan untuk mempercepat pemenuhan hak beribadah bagi para penyandang disabilitas.

“Kegiatan riset ini merupakan bentuk kepedulian dan concern kami terhadap percepatan pemenuhan hak beribadah bagi para penyandang disabilitas," kata Sarmidi. Pihaknya mengaku akan terus mengawal temuan ini dengan langkah-langkah advokasi dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait.

Read Entire Article
Parenting |