PEMERINTAH Kota Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) memilih langkah persuasif untuk mendampingi 31 tempat penitipan anak (daycare) yang belum memiliki izin operasional resmi. Berdasarkan hasil audit terbaru terhadap 68 lembaga yang melayani daycare di kota itu, sebanyak 31 lembaga belum melengkapi status legalitas.
Mayoritas lembaga menjadikan daycare sebagai layanan tambahan yang menempel pada izin Taman Kanak-kanak (TK). “Kami mempertimbangkan kondisi masyarakat. Kalau daycare belum berizin langsung ditutup, nanti anak-anak di sana mau dititipkan ke mana? Kasihan orang tua yang selama ini mengandalkan jasanya,” kata Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori, Jumat, 1 Mei 2026.
Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta seluruh kepala daerah di kabupaten dan kota menerbitkan surat edaran untuk menutup sementara daycare yang belum berizin hingga legalitasnya terpenuhi. Permintaan itu muncul setelah kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha Yogyakarta terungkap dengan temuan awal 53 anak menjadi korban.
Budi menuturkan, hasil inspeksi di sejumlah daycare menunjukkan sebagian lembaga hanya mengantongi izin operasional sebagai TK. Namun, lembaga-lembaga itu sudah memiliki fasilitas dan tenaga pengasuh yang mendukung layanan daycare. “Selama fasilitas dan pengasuhnya memenuhi syarat, kami dampingi untuk segera mengurus izin daycare,” ungkap Budi.
Budi mengatakan upaya pendampingan itu dilakukan agar para pengelola daycare segera tertib administrasi dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku, tanpa mengabaikan aspek sosial di masyarakat.
Menurut Budi, Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan memfasilitasi percepatan proses izin operasional agar standar keamanan anak terjamin secara hukum. “Langkah pendampingan daycare yang belum mengantongi izin itu melibatkan koordinasi lintas instansi, sehingga bisa segera selesai,” kata dia.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Budi Santosa mengatakan mekanisme pengurusan perizinan di Kota Yogyakarta kini juga dapat dilakukan secara sistem online. Pengelola tempat penitipan anak wajib terlebih dahulu mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum mengajukan izin operasional kepada pemerintah daerah.
“Setelah memiliki NIB, nanti baru dilakukan verifikasi administrasi dan lapangan. Jika semua syarat terpenuhi, rekomendasi akan terbit dan izin operasional dikeluarkan,” kata dia. Sejak awal pekan ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar sweeping atau penyisiran daycare di wilayahnya setelah kasus kekerasan anak di Little Aresha Yogyakarta terungkap pekan lalu.
Dalam kasus ini, polisi menemukan setidaknya 53 anak menjadi korban dugaan kekerasan selama dititipkan. Polisi telah menetapkan 13 tersangka, mulai dari ketua yayasan, kepala sekolah, hingga pengasuh.















































