Pengelola Grup Facebook Fantasi Sedarah Bisa Dipidanakan

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel berpendapat, pengelola grup Facebook Fantasi Sedarah yang memuat konten hubungan inses, bisa dikenakan pidana. Pengelola dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Perlindungan Anak, dan UU Pornografi. "Terdapat aktivitas bermedia sosial, yakni menyebar informasi tentang inses dan pedofilia yang mengandung unsur asusila, ini relatif sederhana, sudah jelas pidana," kata Reza melalui keterangan tertulis, Senin, 19 Mei 2025.

Reza mengatakan, ancaman jerat pidana sudah ada, tinggal bagaimana tindakan aparat penegak hukum memprosesnya. Karena jumlah anggota grup Facebook Fantasi Sedarah itu yang mencapai puluhan ribu. "Di samping itu, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebenarnya juga dapat diterapkan pada kasus ini," kata Reza. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun jerat pidana yang diterapkan sebatas aktivitas bermedia sosial. Sementara aktivitas seksualnya belum bisa. Karena Indonesia tidak memiliki hukum spesifik tentang inses (aktivitas seksual oleh individu-individu bertalian darah). "Ini sisi paling pelik," katanya.

Sedangkan untuk pengikut grup bisa dijerat pidana bila memenuhi kriteria sebagai kekerasan seksual, yakni dilakukan terhadap anak-anak, dilakukan dengan paksaan, dan perzinaan. "Inilah bukti betapa sejumlah pasal dalam UU TPKS bersifat amoral. Berbagai bentuk orientasi dan perilaku seksual tidak pula terjangkau, sehingga membuat masyarakat tidak terlindungi dari berbagai bentuk kebejatan dan perbuatan amoral itu," kata Reza. 

Untuk itu, kata Reza, perlu ada perluasan aturan tentang tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS. Dalam UU Perlindungan Anak perlu juga penambahan pasal, agar semua pihak benar-benar terlindungi dari berbagai bentuk orientasi dan perilaku seksual menyimpang. 

Sebelumnya viral di unggahan di sosial media X tentang keberadaan grup dengan nama Fantasi Sedarah di Facebook. Grup tersebut memuat pembahasan soal ketertarikan seksual pada hubungan sedarah atau inses. Bahkan dalam unggahan tersebut dikatakan ada beberapa grup lainnya di Facebook yang mirip dengan grup Fantasi Sedarah tersebut.

Unggahan yang viral di sosial media X itu menampilkan tangkap layar salah satu unggahan di grup Fantasi Sedarah yang menampilkan foto seorang anak yang diduga diunggah oleh orang tua kandung si anak dengan keterangan foto yang dinilai tidak pantas. “Sekarang grupnya sudah hangus, tapi masih ada grup lain yang sejenis,” bunyi takarir atau caption di unggahan di X tersebut.

Read Entire Article
Parenting |