Perbandingan Tunjangan Guru ASN dan Non ASN dalam Aturan Baru

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan skema tunjangan bagi guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari paket kebijakan pendidikan yang digagas oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa peluncuran bantuan tersebut masih menunggu kepastian jadwal Presiden Prabowo Subianto. Rencananya, program ini akan diumumkan secara resmi pada 2 Mei 2025 di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya Kemendikdasmen telah menyalurkan tunjangan guru langsung ke rekening masing-masing penerima dalam waktu kurang dari satu bulan sejak program ini diluncurkan pada 13 Maret 2025. Hingga penghujung triwulan pertama tahun ini, tercatat sebanyak 587.905 guru telah menerima tunjangan, yang mencakup sekitar 40 persen dari total sasaran sebanyak 1.476.964 guru.

Tak hanya guru ASN di daerah, program ini juga mencakup guru non-ASN. Tercatat sebanyak 146.608 guru non-ASN telah menerima tunjangan profesi. Dari jumlah tersebut, 71.166 orang menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan. Angka ini sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan saat Hari Guru Nasional 2024.

Dinukil dari Puslapdik Dikdasmen, pemerintah menetapkan besaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non-ASN melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor I Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut mengatur bahwa guru non-ASN di sekolah yang dikelola yayasan maupun pemerintah daerah akan menerima tunjangan dengan dua skema berbeda, tergantung kepemilikan surat keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing, tunjangan diberikan setara dengan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) yang tercantum dalam aturan tersebut. Sementara itu, guru non-ASN yang belum mendapatkan penyetaraan akan menerima tunjangan tetap sebesar Rp2 juta per bulan. Kebijakan ini berlaku untuk tahun anggaran 2025.

Di sisi lain, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, guru ASN Daerah (ASND) menerima tiga jenis tunjangan, yakni tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Tunjangan profesi diberikan kepada guru bersertifikasi dengan sejumlah syarat administratif, seperti memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Besarannya setara satu kali gaji pokok dan disalurkan setiap tiga bulan. Adapun Tunjangan Khusus menyasar guru ASND yang bertugas di daerah khusus.

Sementara itu, guru ASND yang belum memiliki sertifikat pendidik namun telah memenuhi kualifikasi akademik minimal S1/D4 dan aktif mengajar, berhak atas Tambahan Penghasilan sebesar Rp250.000 setiap bulan. Seluruh skema tunjangan ini akan disalurkan langsung ke rekening guru penerima sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian.

Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Parenting |