Polda Kalsel Ungkap Peredaran Pupuk Oplosan di Banjarbaru

9 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengungkap peredaran pupuk ilegal. Temuan ini didapatkan dari hasil Operasi Satgas pangan yang dilakukan oleh Subdit 1 Perdagangan dan Industri (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel terhadap sebuah gudang di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, pada Rabu, 23 April 2025.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajun Komisaris Besar Amin Rovi mengatakan pihaknya telah menyita ratusan karung pupuk merek Mahkota yang isinya telah dioplos dengan pupuk merek Phonska Max.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan selama satu bulan oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel hingga berhasil menangkap tangan adanya aktivitas pengoplosan pupuk,” ujar Amin melalui keterangan pers pada Sabtu, 26 April 2025.

Dia menjelaskan pada tanggal 21 April 2025 polisi menemukan adanya aktivitas pengoplosan pupuk oleh sebelas orang pekerja. Mereka mengoplos dengan cara memindahkan isi pupuk jenis NPK merek Mahkota ke dalam kemasan yang menyerupai pupuk NPK merek Mahkota. Mereka juga mengemas ulang pupuk jenis pembenah tanah merek Phonska Max ke dalam kemasan karung pupuk jenis NPK merek Mahkota.

Amin mengatakan pupuk-pupuk yang dioplos di gudang tersebut berasal dari Jawa Timur. Pupuk-pupuk tersebut seharusnya hanya transit di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan langsung diantarkan ke lokasi tujuan pendistribusian pupuk yakni wilayah Kandangan, Kaupaten Hulu Sungai Selatan. “Namun, kenyataannya pupuk tersebut dibawa ke lokasi ini untuk dioplos dan diganti isinya dengan pupuk merek Phonska Max,” kata Amin.

Menurut Amin pengoplosan pupuk tersebut telah berlangsung selama enam bulan. Dia menyebut dasar hukum yang disangkakan dalam kasus ini yaitu Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pelaku terancam sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Selain menangkap sebelas orang pekerja, polisi juga menyita alat-alat operasional yang digunakan mereka untuk mengoplos pupuk. Alat-alat tersebut yakni 140 karung pupuk yang berisi pupuk asli merek Mahkota, 140 karung pupuk oplosan merek Mahkota yang berisi pupuk Phonska Max, 140 lembar karung bekas pupuk merek Mahkota, 140 lembar karung bekas pupuk merek Phonska Max, 1 unit genset merek Biala Ecogen warna hitam, 1 unit genset merek Ryu Green warna hijau, 33 pak kabel ties plastic merek Popeye warna putih, dan 55 pak kabel ties plastic merek Popeye warna hitam.

Kemudian, polisi juga menyita 24 rol benang jahit karung warna merah putih, 26 rol benang jahit karung warna merah putih biru, 23 rol benang jahit karung warna hijau merah, 24 rol benang jahit karung warna putih, 37 rol benang jahit karung warna biru putih, 1 unit mesin jahit listrik merek Newlong warna abu-abu, 1 karung plastik dalaman karung warna bening polos.

Selain itu, polisi juga menyita 1 unit mobil Mitsubishi Tipe Colt Diesel FE Super HD beserta STNK, 3 lembar surat pengantar barang PT Sentana Adidaya Pratama, 1 lembar Tally Sheet pengiriman PT Sentana Adidaya Pratama, dan 3 lembar surat pengantar barang PT Sentana Adidaya Pratama.

Read Entire Article
Parenting |