Polisi Akan Selidiki Pengunggah Cerita Niat Melecehkan Anak di Grup Fantasi Sedarah

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri bakal menyelidiki anggota grup Facebook Fantasi Sedarah yang aktif mengunggah cerita dan mengumbar fantasinya mengenai tindakan asusila dengan anak. Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan enam tersangka anggota grup yang mempromosikan praktik inses dan kekerasan seksual anak.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji menyatakan pihaknya tengah menganalisis narasi-narasi anggota grup yang telah diblokir pada 15 Mei 2025 lalu itu. Saat ini penyidik kepolisian tengah melakukan uji forensik terhadap sejumlah barang bukti dalam penyelidikan. Termasuk narasi-narasi yang dibuat pengguna grup Fantasi Sedarah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Narasi ini akan kami analisis ya, apakah ini mengandung unsur kesusilaan, pornografi. Apakah narasi yang dibuat tersebut sudah disebarkan diposting atau belum," kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 21 Mei 2025.

Di grup tersebut, sejumlah pengguna membagikan fantasinya mengenai tindakan asusila dengan keluarga sedarah, termasuk dengan anak-anak. Berdasarkan pantauan Tempo sebelum grup diblokir, ada pengguna yang menceritakan rencana melakukan tindakan asusila terhadap anak.

Adapun polisi menyatakan dua dari enam tersangka kasus grup Fantasi Sedarah diduga mencabuli anak di bawah umur. Direktur Tindak Pidana Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang Brigadir Jenderal Nurul Azizah mengatakan pelecehan tersebut berbentuk pencabulan. Tersangka MS mencabuli tiga korban, dua di antaranya anak di bawah umur. Sedangkan MJ mencabuli satu korban. 

Menurut Nurul, korban juga memiliki keterbatasan pengetahuan. MS melecehkan korban berusia 12 dan 8 tahun, anak kakak iparnya. Satu korban lain berusia 21 tahun, difoto saat sedang tidur.  Sementara tersangka MJ mencabuli anak tetangganya yang berusia 7 tahun. MJ melakukannya sebanyak tiga kali. 

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik. Selain itu mereka dijerat sejumlah pasal lain di Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Read Entire Article
Parenting |