TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal Polri membongkar sindikat perdagangan gading gajah. Penyidik telah menetapkan empat tersangka, yaitu IR, EF, SS, dan JF. “Setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara.
Nunung mengungkapkan, polisi menelusuri penjualan gading gajah setelah viral pemberitaan tentang perburuan liar gajah di Sumatera. Penyidik kemudian menemukan bahwa tersangka IR dan EF menyimpan, memiliki, serta memperjualbelikan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah. Mereka menawarkan produk tersebut melalui siaran langsung di media sosial TikTok dengan akun bernama WansJunior9393 dan GG&K. “Tersangka IR bahwa IR membeli gading gajah dari JF," kata Nunung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari tangan IR dan EF, polisi menyita barang bukti, berupa delapan gading gajah utuh, 178 pipa rokok berbahan gading, satu mikrofon live streaming, dua paket pipa rokok siap kirim, lima buku tabungan atas nama IR, serta empat unit ponsel.
Kepolisian kemudian menangkap JF di rumahnya di Jalan Ramli, Tebet, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan, polisi menemukan 10 patung ukiran, satu kepala gesper bergambar singa, tujuh pipa rokok, dan tujuh gelang, yang semuanya diduga terbuat dari gading gajah.
JF diketahui memiliki empat kios di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat. Kios itu juga menjadi tempat penjualan gading gajah yang belum diolah. Dia menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2020. “Dengan cara mengambil sendiri dari daerah Sentul, Kabupaten Bogor, dan BSD Tangerang berupa bahan atau bentuk kotakan,” kata Nunung.
Tersangka lainnya, SS, ditangkap karena menyimpan dan menjual pipa rokok yang juga diduga terbuat dari gading gajah. Ia mendapatkan barang tersebut dari IR, dan membelinya melalui Facebook dari akun bernama Bonang dan Al Malik. "Pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10x1,8 sentimeter per biji sebesar Rp1,2 juta,” ucapnya.
Menurut pengakuan SS, ia pernah mengirim produk tersebut ke Malaysia dan Korea. Dari tangan SS, polisi menyita 135 pipa rokok berbahan gading gajah serta satu unit ponsel sebagai barang bukti.
Nilai Sitaan Diperkirakan Capai Rp 2,3 Miliar
Nunung Syaifuddin memperkirakan total nilai gading gajah yang disita dari para tersangka sekitar Rp 2,3 miliar. Angka ini didasarkan pada estimasi nilai berbagai barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Ia merinci, dari tersangka IR dan EF, penyidik menyita barang bukti yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1,39 miliar. Namun angka tersebut masih bersifat sementara. “Kami belum bisa menaksir secara pasti berapa nilai aset yang diamankan. Kami hanya sementara berdasarkan hasil mereka menjual,” katanya.
Sementara itu, dari tersangka SS, polisi menyita 135 pipa rokok yang dari gading gajah dengan nilai taksiran mencapai Rp 675 juta. Sedangkan dari tersangka JF, barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp 319 juta.
Kepala Bidang Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah 1 Jawa Barat, Stephanus Hanny Rekyanto, menambahkan bahwa nilai tersebut belum mencerminkan keseluruhan kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan ini. “Itu baru nilai aset di harga pasar gelap. Belum dihitung dari kerugian ekologi serta valuasi ekonomi dari kerusakan populasi dan habitat yang disebabkan karena kejahatan konservasi ini,” ujar dia.