Polisi Hentikan Kasus Rismon Sianipar soal Ijazah Jokowi

2 hours ago 8

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) salah satu tersangka tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan surat itu diterbitkan pada Selasa, 14 April 2026.

Iman mengatakan penyidik menghentikan penyidikan terhadap Rismon usai kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. “Dengan demikian, penyidikan perkara terhadap RHS dihentikan,” ujar Iman dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Rismon telah mengajukan permohonan penyelesaian kasus fitnah ijazah melalui keadilan restoratif sejak 12 Maret 2026 lalu. Dia juga telah menemui Jokowi secara langsung di Solo.

Sebelum Rismon, penyidik juga telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka lain, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian perkara terhadap keduanya juga dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif. Keduanya melepas gelar tersangka sejak 15 Januari 2026.

Iman mengatakan terbitnya SP3 terhadap Rismon, Eggi, serta Damai melalui mekanisme keadilan restoratif tidak berpengaruh pada penyidikan lima tersangka lain. “Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan,” kata dia. Menurut dia, penyidik juga telah mengirim berkas mereka ke Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Annisa Febiola berkontribusi dalam artikel ini
Read Entire Article
Parenting |