TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Tengah kembali menyerahkan berkas perkara dugaan pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) ke jaksa penuntut umum (JPU). Berkas itu sebelumnya dikembalikan oleh jaksa karena dianggap belum lengkap.
“Beberapa hari yang lalu sudah dikembalikan berkas perkara yang telah diperbaiki sesuai petunjuk JPU atau dilengkapi oleh penyidik,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto, saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 22 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan, penyerahan kembali berkas ini merupakan tindak lanjut atas petunjuk jaksa yang meminta kelengkapan tambahan dalam berkas perkara. “Berkas perkara sudah dikembalikan kembali ke JPU untuk dilakukan penelitian, setelah adanya petunjuk JPU untuk melengkapi kembali berkas tersebut,” ujar Artanto.
Perkara pemerasan ini menyeret tiga tersangka berinisial TE, SM, dan Z. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Dwi Subagio mengatakan pungutan di luar aturan resmi telah berlangsung lama di program studi tersebut. "Pungutan ada beberapa jenis dan tidak sesuai ataupun tidak ada di aturan resmi," tuturnya.
Menurut dia, berdasarkan data yang dikantongi penyidik, nominal hasil pungutan di PPDS tersebut menyentuh angka miliyaran rupiah. "Per semester sekitar Rp 2 miliar. Sedang ditelusuri untuk apa," kata dia.
Praktik pungutan itu diduga berkaitan dengan perundungan di instansi pendidikan tersebut. Perundungan secara verbal diduga sebagai media doktrin kepada mahasiswa semester awal.
Di balik peristiwa itu, seorang mahasiswa PPDS Undip, dokter Aulia Risma Lestari, ditemukan meninggal di kamar kosnya di Kelurahan Lempongsari Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang pada 12 Agustus 2024. Keluarga korban lantas melaporkan dugan perundungan dan pemerasan terhadap korban ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024.