Polisi Ungkap Pemalsuan Air Minum Le Minerale Kemasan Galon

7 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pemalsuan air minum dalam kemasan galon merek Le Minerale. Polisi menangkap satu tersangka berinisial SST yang merupakan pemilik Depot Air Wijaya Tirta yang beralamat di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

“Dalam sehari, tersangka bisa memproduksi dan mengedarkan hingga 50 galon air Le Minerale palsu ke berbagai warung di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Mustofa melalui keterangan resmi pada Jumat, 23 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Mustofa, pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi yang mencurigai adanya kegiatan ilegal pengisian ulang air minum galon dengan merek terkenal itu. Tersangka melakukan praktik pemalsuan itu di depot air miliknya.

Mustofa mengatakan air yang digunakan tersangka untuk mengisi galon palsu itu dan berasal dari sumur tidak berizin serta hanya di-filter seadanya. Kemasan galon, segel, serta label palsu yang digunakan SST dibeli secara daring.

Mustofa mengatakan tersangka SST telah melakukan pemalsuan galon ini selama dua tahun. Dia diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp 70 juta dari kejahatan itu.

Berdasarkan hasil laboratorium yang dilakukan kepolisian, Mustofa mengatakan air galon yang diproduksi tersangka terkontaminasi bakteri berbahaya seperti Coliform dan Pseudomonas aeruginosa yang dapat membahayakan kesehatan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 50 galon kosong, 5 galon berisi air, 1 gulung label merk Le Minerale, berbagai tutup galon palsu, mesin pompa air, filter air, hingga toren penampungan air berkapasitas 1000 liter,” kata Mustofa.

Saat ini, SST ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi. Polisi menjerat SST dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e juncto Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.

Read Entire Article
Parenting |