Prabowo Teken Perpres Jaksa Bisa Dapat Pelindungan TNI dan Polri

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres tersebut telah diundangkan di Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025. Perpres 66/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui peraturan ini, Kejaksaan berhak mendapatkan pelindungan dari dua institusi keamanan negara, yakni Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia. Pelindungan oleh Polri dan TNI ini dapat dilakukan atas permintaan Kejaksaan. “Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” demikian bunyi Pasal 2 pada perpres tersebut.

Pasal 5 Perpres 66/2025 secara rinci mengatur tentang pelindungan negara bagi jaksa dan/atau anggota keluarganya oleh Polri. Anggota keluarga yang dimaksud, menyitir dari perpres itu, ialah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga. Selain itu, orang yang memiliki hubungan perkawinan atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa juga berhak mendapat pelindungan. Adapun Polri juga dapat berkoordinasi dengan instansi lain dalam rangka pemberian pelindungan terhadap Kejaksaan ini.

Pada Pasal 6, tertuang bahwa pelindungan negara oleh Polri ini mencakup bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, pelindungan terhadap harta benda, kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan.

Sementara itu, pelindungan negara terhadap jaksa oleh TNI dimuat dalam Pasal 9 Perpres 66/2025. Menyitir dokumen perpres tersebut, pelindungan oleh TNI diberikan dalam bentuk pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, dukungan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas maupun fungsi, serta bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang sifatnya strategis.

Pasal 9 ayat (2) secara rinci menjelaskan bahwa pelindungan sesuai kondisi dan kebutuhan bersifat strategis itu yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara. Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh TNI ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima TNI.

Lebih jauh, perpres ini juga mengatur perihal sumber pendanaan untuk penyelenggaraan pelindungan negara oleh Polri dan TNI. Pasal 11 menjelaskan bahwa pembiayaan pelindungan ini nantinya menggunakan APBN pada bagian anggaran Kejaksaan RI. Spesifik untuk pelindungan oleh Polri, dijelaskan pula bahwa pendanaannya bisa berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain mengenai pelindungan negara, Perpres 66/2025 juga mengatur soal kerja sama antara Kejaksaan dan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional (BAIS). Pasal 12 ayat (1) menerangkan, kerja sama ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. “Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk paling sedikit pendidikan dan pelatihan; dan/atau pertukaran data dan informasi,” demikian tertulis dalam Pasal 12 ayat (2).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan telah menerima informasi mengenai penerbitan Perpres 66/2025. Menurut Harli, perpres tersebut menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan pelindungan bagi jaksa dan anggota keluarganya dalam menjalankan tugas maupun fungsinya.

"Kami bersyukur begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," kata Harli kepada Tempo pada Kamis pagi, 22 Mei 2025.

Read Entire Article
Parenting |