PSU Digelar di 5 Daerah Besok: Pengawasan Politik Uang hingga Titik Rawan

18 hours ago 4

LIMA daerah akan menggelar pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada 2024 pada Sabtu, 5 April 2025. Jadwal pelaksanaan PSU tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, MK menetapkan 24 daerah harus melaksanakan PSU, 9 perkara ditolak, 5 tidak dapat diterima, 1 perkara memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara harus melakukan perbaikan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kelima daerah yang akan melaksanakan PSU pada 5 April 2025 adalah Kota Sabang, Aceh; Kabupaten Bungo, Jambi; Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah; Kabupaten Buru, Maluku; dan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. 

Sedangkan PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud dijadwalkan ulang pada Rabu, 9 April 2025 karena 5 April 2025 bertepatan dengan hari Sabtu, hari peribadatan umat Kristen Advent yang mayoritas mendiami wilayah sekitar tempat pemungutan suara (TPS) setempat.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah. 

Saat memimpin rapat kesiapan PSU secara virtual pada Kamis, 3 April 2025, Ribka menekankan pelaksanaan PSU sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan setiap tahapan demokrasi berjalan dengan baik, transparan, dan memenuhi asas keadilan bagi seluruh masyarakat di daerah yang bersangkutan. “Seluruh pihak terkait diminta agar memastikan tidak ada kendala yang menghambat jalannya proses tersebut,” ujarnya melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 4 April 2025, seperti dikutip dari Antara.

Lantas, bagaimana kesiapan daerah-daerah tersebut dalam melaksanakan PSU?

Panwaslih Sabang Berfokus Awasi Politik Uang Jelang PSU

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang, Aceh, berfokus mengawasi politik uang menjelang PSU pilkada di satu TPS di kota itu pada 5 April. “Kami mengingatkan semuanya tidak melakukan politik uang menjelang PSU,” kata Ketua Panwaslih Kota Sabang Dasrul Rinaldi yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, 27 Maret 2025.

PSU di Kota Sabang hanya dilaksanakan di TPS Gampong Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmur. PSU tersebut dilaksanakan berdasarkan surat KPU RI yang merupakan tindak lanjut dari putusan MK. PSU diikuti semua pasangan calon (paslon) wali kota dan calon wakil wali Kota Sabang, yaitu paslon nomor urut 1 Hendra-Marwan, paslon nomor urut 2 Zulkifli H. Adam-Suradji Yunus, serta paslon nomor urut 3 Ferdiansyah-Muhammad Isa.

Dasrul menuturkan pihaknya juga memfokuskan pengawasan intimidasi masyarakat menjelang PSU. Termasuk pengawasan penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan maupun Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang. “Untuk pengawasan pemungutan suara ulang, kami memperpanjang masa tugas pengawas di TPS, pengawas di tingkat desa maupun kecamatan. Kami juga mengajak masyarakat ikut terlibat mengawasi proses demokrasi tersebut,” ujarnya.

Polda Jambi Pastikan Kesiapan PSU di Bungo

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memastikan kesiapan pelaksanaan PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo yang akan digelar di 21 TPS pada 5 April 2025. PSU Kabupaten Bungo akan diikuti oleh dua paslon, yaitu paslon nomor urut 01 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat dan paslon nomor urut 2 Jumiwan Aguza-Maidani

Kepala Biro Operasi Polda Jambi Kombes Edi Faryadi mengatakan pengecekan telah dilakukan, salah satunya di lokasi TPS 04 di Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, guna memastikan kesiapan pengamanan menjelang PSU.

“Terkait lokasi penyimpanan logistik PSU, kami menegaskan agar pengamanannya dilakukan selama 1x24 jam oleh personel kepolisian untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan,” kata Edi di Jambi pada Senin, 31 Maret 2025. 

Dia mengingatkan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar memastikan seluruh panitia bekerja secara profesional dan tidak melakukan kecurangan, meskipun salah satu pasangan calon bupati berasal dari Kecamatan Jujuhan.

Polda Jambi mengerahkan 327 personel untuk pengamanan PSU di Kabupaten Bungo. Menurut Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, situasi keamanan menjelang PSU di Bungo menjadi perhatian khusus bagi Polda Jambi. Pemetaan terhadap titik-titik rawan telah dilakukan secara matang guna memastikan PSU berjalan aman dan kondusif. “Bungo saat ini menjadi atensi khusus. Pimpinan tidak menginginkan adanya gangguan keamanan, sehingga seluruh personel akan bekerja secara maksimal,” katanya.

Polres Banggai Siagakan Personel Jelang PSU

Polres Banggai, Sulawesi Tengah, meningkatkan kesiapsiagaan personel pengamanan menjelang PSU Pilkada 2024 pada 5 April 2025. “Kami telah menggelar latihan pengendalian massa (dalmas) untuk meningkatkan keterampilan dan kesiapan personel dalam menghadapi berbagai potensi gangguan yang mungkin terjadi selama tahapan PSU," kata Kasi Humas Polres Banggai AKP Al Amin S. Muda di Banggai, Kamis, 3 April 2025.

Dia mengatakan latihan dalmas ini untuk mengarahkan berbagai simulasi skenario pengendalian massa. Tim dibagi dalam beberapa tahap, mulai dari pasukan dalmas awal, dalmas lanjut, hingga pergantian pasukan, yang menggambarkan kesiapan dalam menghadapi eskalasi situasi.

Menurut Al Amin, latihan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pelaksanaan PSU pada 5 April 2025 berjalan lancar dan tanpa gangguan. Dia menuturkan latihan ini juga menjadi bukti komitmen Polres Banggai dalam menjaga stabilitas keamanan demi suksesnya pelaksanaan PSU yang aman dan damai di wilayah Kecamatan Simpang Raya dan Toili.

Sementara itu, masing-masing dua pleton Brimob Polda Sulteng akan disiapkan di Polsek Bunta dan Polsek Toili untuk mendukung pengamanan. 

PSU di Kabupaten Banggai dilaksanakan akan diikuti dua paslon, yakni paslon nomor urut 1 Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili dan paslon nomor urut 3 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.

KPU Maluku Berharap Masyarakat Salurkan Hak Pilih di PSU Buru

KPU Maluku menjadwalkan pelaksanaan PSU di Kabupaten Buru pada 5 April 2025. Ketua KPU Maluku M. Shaddeq Fuad menjelaskan jadwal pelaksanaan PSU dibagi berdasarkan tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK. “Jadwal ini berdasarkan rancangan tahapan dan jadwal pemungutan serta penghitungan ulang surat suara pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pemilihan 2024 Kabupaten Buru, yakni 45 hari (sejak putusan dibacakan),” kata Shaddeq di Ambon, Rabu, 12 Maret 2025.

KPU Maluku berharap masyarakat Kabupaten Buru dapat memanfaatkan PSU pada 5 April 2025 untuk menyalurkan hak pilihnya secara bijak dan bertanggung jawab. Dalam keterangannya pada Rabu, 12 Maret 2025, Ketua Bawaslu Maluku Subair mengatakan partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menentukan pemimpin daerah yang akan membawa Kabupaten Buru menuju kemajuan dan kesejahteraan.

Subair menyebutkan pentingnya partisipasi aktif semua pihak dalam mengawasi pelaksanaan PSU di Kabupaten Buru. Dia menekankan kepatuhan terhadap putusan MK adalah kewajiban semua pihak. 

Bawaslu Kabupaten Buru, dengan supervisi dari Bawaslu Provinsi Maluku dan Bawaslu RI, akan melaksanakan pengawasan sesuai undang-undang dan peraturan terkait untuk memastikan seluruh tahapan dilaksanakan oleh KPU dengan baik.

Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di TPS 02 Desa Debowai, Kecamatan Waelata, serta perhitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

PSU Kabupaten Buru akan diikuti oleh empat paslon, yaitu paslon nomor urut 1 Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim, paslon nomor urut 2 Ikram Umasugi-Sudarmo, paslon nomor urut 3 Azis Hentihu-Gadis Siti Nadia Umasugi, dan paslon nomor urut 4 Amus Besan-Hamsa Buton.

Bawaslu Perkuat Jajaran untuk Awasi PSU Pulau Taliabu

Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda memberikan pembekalan untuk memperkuat jajaran Bawaslu dalam persiapan pengawasan PSU di 9 TPS di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, 5 April 2025. 

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 28 Maret 2025, Herwyn menyebutkan ada tiga aspek krusial yang harus mendapat perhatian, yakni integritas, netralitas, dan peningkatan kapasitas. “Pengawas tidak boleh terlibat dalam konflik kepentingan, terutama yang berkaitan dengan hasil pemilihan sebelumnya,” kata dia.

Untuk mengoptimalkan pengawasan PSU, dia meminta Bawaslu Provinsi Maluku Utara menjalin koordinasi dengan daerah yang sebelumnya pernah melaksanakan PSU seperti Jawa Timur, Bangka Belitung, dan Kalimantan Tengah. “Perlu belajar dari pengalaman daerah lain untuk memetakan potensi masalah dan menyusun strategi pengawasan yang lebih efektif,” ujarnya.

Dia menegaskan pentingnya pendampingan intensif di sembilan TPS kritis, termasuk pembukaan posko aduan jika lokasi TPS jauh dari sekretariat panwaslu kecamatan. “Jangan sampai ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk pelanggaran,” tuturnya.

PSU Kabupaten Pulau Taliabu akan diikuti oleh tiga paslon, yaitu paslon nomor urut 1 Sashabilla Mus-La Ode Yasir, paslon nomor urut 2 Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi, dan paslon nomor urut 3 Abidin Jaaba-Dedi Mirzan.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Kontroversi Aturan Surat Keterangan Kepolisian bagi Jurnalis Asing

Read Entire Article
Parenting |