PWI Kalsel: Pembunuhan Juwita Tetap Melekat Profesi Wartawan

1 week ago 11

TEMPO.CO, Banjarmasin - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (PWI Kalsel) Zainal Helmie mengatakan profesi jurnalis tetap melekat dalam kasus pembunuhan Juwita. Jurnalis media online Newsway, Juwita, dibunuh oleh kekasihnya seorang prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran.

"Meskipun pembunuhan ini tidak berkaitan langsung dengan produk karya jurnalistik korban, profesi jurnalis tetap melekat," tutur Zainal Helmie kepada Tempo pada Selasa, 8 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Helmie, kejadian ini membawa duka mendalam bagi jurnalis di Kalsel. Ia berkata Juwita terdaftar sebagai wartawan muda di PWI Kalsel. "Sekalipun ini bukan karena profesi, tapi kita tetap harus mengawal kasus ini bersama-sama," ujarnya.

PWI akan tetap mengawal kasus ini agar tersangka Jumran dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang memiliki ancaman hukuman lebih berat, yaitu hukuman mati atau seumur hidup. Helmie berharap, kasus ini jangan sampai berhenti pada pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman lebih ringan ketimbang pembunuhan berencana. "Kalau hanya dihukum di bawah 10 tahun, jelas tidak sebanding dengan apa yang dilakukan."

Selain itu, dia merasa ada kejanggalan dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita ini, ihwal Jumran bertindak sendirian. “Tidak masuk akal kalau ini dilakukan sendiri. Siapa yang bantu bawa korban? Siapa yang bantu mengendarai mobil? Ini harus dibuka terang benderang,” katanya.

Helmie mengajak seluruh insan pers dan organisasi wartawan untuk mengawal ketat jalannya proses hukum kasus ini agar tidak ada fakta yang disembunyikan. Ia berharap media dapat memberitakan kasus ini dengan sejuk, namun tetap kritis.

Dalam mengawal kasus ini, dia turut menghadiri konferensi pers penyerahan tersangka Kelasi Satu Jumran ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin pada Selasa, 8 April 2025. “Kalau nanti fakta persidangan tidak sesuai dengan apa yang kita temukan di lapangan, kita harus bersuara. Jangan sampai keadilan untuk Juwita dikaburkan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Komandan Detasemen Polisi Militer Lanal Banjarmasin Mayor Laut Saji Wardoyo mengungkap motif tersangka Kelasi Satu Jumran, prajurit  Lanal Balikpapan, membunuh kekasihnya, Juwita, wartawan media online Newsway. Menurut Saji, tersangka Jumran membunuh perempuan berusia 22 tahun itu karena prajurit TNI itu menolak bertanggung jawab menikahi korban.

Saji Wardoyo berkata motif pembunuhan ini muncul setelah mengaitkan keterangan tersangka Jumran, dengan 11 saksi yang diperiksa penyidik, dan 46 barang bukti yang telah disita. “Maka menjadi dugaan motivasi tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban,” kata Saji pada konferensi pers penyerahan tersangka Kelasi Satu Jumran ke Oditurat Militer di Banjarmasin, Selasa, 8 April 2025.

Ia menjelaskan, Jumran melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita karena telah merencanakan keberangkatan dari Balikpapan ke Banjarmasin, dan kembali lagi ke Balikpapan setelah eksekusi korban di dalam mobil sewaan pada Sabtu, 22 Maret 2025. Jumran bertolak dari Balikpapan ke Banjarmasin menumpang bus pada Jumat, 21 Maret 2025. 

Setelah membunuh Juwita, Jumran kembali ke Balikpapan menumpang pesawat pada Sabtu, 22 Maret 2025. Tersangka Jumran, kata Saji, menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat melakukan pembunuhan di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Pelaku memakai sarung tangan saat membunuh Juwita, dan memakai masker wajah saat meninggalkan Banjarbaru menuju Balikpapan.

“Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri. Perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher korban, kemudian mencekik leher korban. Semua perbuatannya itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP,” kata Saji Wardoyo.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan tersangka serta dikuatkan dengan barang bukti yang ada, Saji Wardoyo menyatakan, tersangka Jumran cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama I Made Wira Hady menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan para wartawan sebagai rekan kerja korban. TNI AL berkomitmen transparan dalam mengusut kasus tersebut, termasuk reka ulang tempat kejadian perkara tanpa menghilangkan kejadian-kejadian sebelumnya. Menurut dia, penyidik bekerja maraton selama 10 hari menyelesaikan perkara secara transparan.

“Kita langsung menuju proses pembunuhannya (reka ulang TKP), tidak mengulangi, tidak menghilangkan kejadian sebelumnya. Saya mengucapkan terima kasih kepada keluarga korban, pengacara, kepada teman-teman media, yang terus mengawal sejak berita ini naik ke publik untuk proses tetap dikawal,” kata Wira Hady. Dia juga menjamin pelaksanaan sidang terbuka untuk umum.

Pilihan Editor: Tukar Kepala Rekrutmen Pekerja Judi Online Kamboja

Read Entire Article
Parenting |