Respon Ombudsman soal Penetapan Tersangka Hery Susanto

4 hours ago 4

WAKIL Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona merespons kasus yang dihadapi Ketua Ombudsman Hery Susanto. Rahmadi menyampaikan permohonan maaf atas penetapan tersangka terhadap Hery Susanto dan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” ujar Rahmadi dalam keterangan resminya pada Kamis, 16 April 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Rahmadi menyatakan peristiwa itu terjadi pada kepemimpinan Ombudsman periode 2021-2026. Saat itu Hery menjabat sebagai Kepala Keasistenan Utama V yang membidangi urusan energi. Ia menegaskan Ombudsman akan bersifat kooperatif kepada penegak hukum.

Sebelumnya, Hery Susanto baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada hari ini. Hery keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada pukul 11.20 dengan mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa sejak tadi malam. Hary diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 - 2025.

Menurut jaksa, Hery menerima uang Rp 1,5 miliar agar Ombudsman menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang isinya mengoreksi putusan Kementerian Kehutanan soal perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Perhitungan itu dilakukan Kementerian Kehutanan atau Kemenhut kepada PT Toshida Indonesia.

Hery disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, subsider Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  

Rahmadi menegaskan untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, pimpinan Ombudsman akan memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan. “Fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Rahmadi.

Read Entire Article
Parenting |